Pembelian BBM Dibatasi, Maksimal Segini
ilustrasi pembelian BBM jenis Pertalite di SPBU--
Harianbengkuluekspress.id - Pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) telah memberlakukan aturan baru terkait pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi mulai 1 April 2026. Seiring dengan berlakunya kebijakan pembatasan pembelian BBM ini, pemerintah daerah dan Pertamina memastikan tidak ada kenaikan harga BBM yang sempat beredar di masyarakat.
Gubernur Bengkulu H Helmi Hasan SE membatas tegas, atas isu kenaikan harga BBM yang mengkhawatirkan warga. Kebijakan yang diterapkan murni hanya pembatasan kuota pembelian, bukan penyesuaian harga.
"Sudah kami konfirmasi kepada Pertamina bahwa tidak ada kenaikan harga BBM. Yang diterapkan adalah pembatasan," tegas Helmi, Rabu 1 April 2026.
Kebijakan pembatasan pembelian BBM subsidi ini tertuang secara resmi dalam Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 yang ditandatangani oleh Kepala BPH Migas, Wahyudi Anas, pada 30 Maret 2026.
Untuk batas pembelian BBM jenis Pertalite, kendaraan roda empat (pribadi maupun umum), maksimal 50 liter/hari per kendaraan. Kemudian, kendaraan layanan publik maksimal 50 liter/hari. Sama halnya pembelian BBM jenis solar juga dibatasi. Untuk kendaraan roda empat pribadi maksimal 50 liter/hari per kendaraan. Lalu kendaraan umum roda empat maksimal 80 liter/hari per kendaraan.
BACA JUGA:Pemkot Gandeng Bank Tanah Optimalkan Lahan Terlantar
BACA JUGA:Gubernur Larang Kada Pecat PPPK
Sedangkan roda enam atau lebih maksimal 200 liter/hari per kendaraan. Sementara itu, untuk kendaraan layanan publik seperti ambulance, mobil jenazah, pemadam kebakaran, dan truk pengangkut sampah, maksimal juga 50 liter/hari.
Sementara itu, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun menegaskan, komitmen penuh perusahaan dalam menjaga ketersediaan energi tanpa menaikkan harga.
"Pertamina melalui Pertamina Patra Niaga berkomitmen menjaga ketersediaan energi bagi masyarakat dengan mengikuti arahan kebijakan Pemerintah untuk tidak ada penyesuaian harga BBM, baik non subsidi maupun BBM bersubsidi," ujar Roberth.
Sebagai badan usaha di sektor hilir, Roberth menjelaskan, Pertamina terus melakukan langkah-langkah strategis untuk memastikan distribusi berjalan optimal di seluruh wilayah. Upaya tersebut mencakup penguatan koordinasi dan negosiasi dengan para pemasok (supplier), serta optimalisasi sistem distribusi guna menjaga pasokan tetap aman.
"Kami juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan energi secara bijak sesuai kebutuhan dan tidak terpengaruh oleh informasi yang dapat memicu panic buying. Partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga konsumsi yang wajar akan sangat membantu kelancaran distribusi energi di lapangan," tutupnya. (Eko)