Harian Bengkulu Ekspress

Hingga Akhir Mei 2026, 1.433 Wajib Pajak Manfaatkan Program Pemutihan

Kepala UPTD PPD Kabupaten Bengkulu Utara Bapenda Provinsi Bengkulu Maman Suherman,-Aprizal/Bengkuluekspress-

BACA JUGA:Promo Setuju Honda, Vario 125 dan All New BeAT Bisa Dibawa Pulang dengan DP Ringan

BACA JUGA:Polres Mukomuko Sosialisasikan KUHAP Baru, PPNS Wajib di Bawah Koordinasi Polri

Lanjut Maman, bahwa Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026 dijadwalkan berlangsung hingga 31 Agustus 2026. Oleh karena itu, masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan diimbau untuk segera memanfaatkan kesempatan tersebut sebelum masa program berakhir.

Karena pihaknya terus membuka layanan di berbagai titik, mulai di UPTD PPD Bengkulu Utara, Samsat Ketahun, Samsat Putri Hijau hingga Samsat Keliling agar masyarakat semakin mudah mengakses program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

"Jangan tunggu hingga program berakhir. Manfaatkan pemutihan pajak sekarang juga karena ini adalah peluang terbaik untuk menyelesaikan tunggakan tanpa dikenakan denda maupun beban pajak tahun-tahun sebelumnya,"tukasnya.(Aprizal)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan