Sekolah Dilarang Berbisnis Baju Seragam

IST/BE Proses belajar mengajar yang berlangsung di salah satu sekolah di Kota Bengkulu.--

Harianbengkuluekspress.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu melalui Dinas Pendidikan kota (Disdik) menegaskan dan melarang kepada pihak sekolah pada tahun ajaran baru 2024/2025 nanti, baik untuk tingkat SD maupun SMP agar tidak menjual baju seragam ataupun bahan seragam di sekolah yang membebani orang tua siswa.

Dikatakan Kepala Disdik kota, A Gunawan, hal ini tidak lain bertujuan menciptakan pendidikan yang lebih inklusif dan tidak membatasi akses pendidikan ini dengan unsur pemaksaan bagi anak-anak dari berbagai latar ekonomi rendah.

Pasalnya, harga seragam sekolah yang di jual terlalu tinggi dapat berdampak negatif, khususnya ekonomi bagi keluarga siswa yang tak mampu.

BACA JUGA:Gelar Zikir dan Doa Bersama sebelum AM

BACA JUGA:Butuh Teknologi dan Inovasi untuk Atasi Ini

"Hal ini sudah kita sampaikan keseluruh sekolah baik tingkat SD hingga SMP di bawah naungan Disdikbud kota. Hal ini sama seperti sekolah yang dilarang untuk melakukan pungutan bermodus jual beli buku dan lainnya," ungkapnya, Minggu, 21 April 2024.

Ia jga mengatakan, jika berkaca dari tahun ajaran 2023/2024 lalu, pihaknya masih menemukan sejumlah sekolah tingkat SD dan SMP yang menjual baju seragam di sekolah, sehingga mendapat teguran dari pihaknya.

"Ada beberapa sekolah yang masih juga melakukan hal ini, kita berharap di tahun ini tidak ada lagi," tuturnya.

Dirinya menyebutkan, sekolah dilarang juga mengarahkan siswa untuk membeli seragam di sekolah. Pasalnya, menyoal seragam menjadi tanggung jawab orang tua untuk membeli dimana saja. Kecuali seragam yang khas dari sekolah seperti baju batik dan seragam olahraga.

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Peringati Hari Otonomi Daerah, Pastikan Realisasi Anggaran Sesuai Perencanaan

"Kita imbau kepada kepala-kepala sekolah agar tidak memberatkan wali murid. Kalau pun ada, itu sudah keputusan bersama di sekolah agar nanti kebijakan yang diambil itu tidak memberatkan," jelasnya.

Selain itu, ia menegaskan, Disdik kota sesuai arahan Pj Wali Kota Kota Bengkulu, pihaknya akan melakukan pengawasan ke setiap sekolah di kota ini agar instruksi ini nanti bisa diterapkan oleh masing-masing sekolah.

"Tentunya (Disdik kota,red) akn melakukan pengawasan terkait hal ini, bukan hanya saja seragam tetapi hal lainnya. Seperti buku maupun juga pungutan lainnya yang mengatasnamakan sekolah," demikian paparnya. (Budhi)

Tag
Share