Jobfit Tuntas, Pemkot Lapor ke KASN

IST/BE Kegiatan evaluasi kerja yang dilakukan Pemerintah Kota Bengkulu terhadap 16 pejabat eselon II.--

Harianbengkuluekspress.id - Pelaksanaan penilaian dan evaluasi kerja atau job fit terhadap 16 pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu telah selesai dilakukan.

Hasil job fit ini akan dilaporkan Pemerintah Kota Bengkulu ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk mendapatkan rekomendasi lanjutan. 

"Sudah kita laksanakan job fit per tanggal 18-19 April, dan saat ini sudah mendapatkan nilai dari hasil job fit itu. Selanjutnya kita sampaikan ke KASN untuk di review," ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) kota, Achrawi, Jumat 26 April 2024. 

Beberapa jenis jabatan yang dievaluasi itu mulai dari kepala dinas, kepala badan, kepala satuan, asisten, sekretaris dewan, dan staf ahli.

BACA JUGA:PWI Gelar PSN Dalam Rangka Pencegahan Ini

BACA JUGA:Cegah Aksi Balap Liar, Polresta Lakukan Ini

Dalam proses penilaian/evaluasi yang dilakukan seperti menuliskan beberapa hal tentang pemahaman jabatan yang diemban. Untuk melihat potensi yang mungkin masih bisa berkembang. Kemudian sebatas mana kemampuan menjalankan program kerja serta pikiran pokok tentang pemecahan masalah yang dihadapi. 

"Semua tahapan sudah dilalui mulai dari penilaian makalah, wawancara dan penilaian rekam jejak," ungkapnya. 

Setiap tahapan yang dilakukan ini bisa menjadi salah satu dasar pertimbangan Pj Wali Kota Arif Gunadi untuk merombak penempatan jabatan sesuai kompetensi. 

"Sebelumnya kita sudah job fit sebanyak 20 pejabat eselon II, dan saat ini baru selesai lagi 16 pejabat, sehingga semua pejabat eselon II sudah mengikuti job fit," tukasnya.  

BACA JUGA:Fasilitas Lengkap, Rumah Singgah Dibuka Gratis, Siapa Bisa Menginap?

Dan diketahui, hasilnya ada beberapa pejabat yang harus dilakukan pergeseran jabatan dari hasil evaluasi itu. 

Namun terkait nama-nama yang bakal digeser, Achrawi belum bisa mengungkapkan karena perlu menunggu hasil rekomendasi KASN terlebih dahulu. 

" Untuk mendapatkan izin tetap berproses setelah KASN nanti kita ke BKN setelah itu baru izin Kemendagri untuk pelantikan," jelas Achrawi. 

Tag
Share