Kasus Gedung PA Mukomuko Belum Ada Tersangka, Begini Penjelasan Jaksa

Gedung Pengadilan Agama di Kabupaten Mukomuko yang tengah diusut penyidik Kejari Mukomuko. -Istimewa/Bengkulu Ekspress-

Harianbengkuluekspress.id - Perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung Pengadilan Agama (PA) Mukomuko masih berproses. 

Meski sudah ditingkat ke penyidikan, belum ada pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. 

Proyek pembangunan gedung Pengadilan Agama (PA) Kabupaten

Mukomuko itu menelan anggaran Rp 20 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun 2022 dan 2023. Namun terjadi pemutusan kontrak pekerjaan oleh pihak PA

Mukomuko kepada rekanan karena tidak mencapai target persentase diawal Agustus 2023 lalu 100 persen.

Kajari Mukomuko, Rudi Iskandar SH MH melalui Kasi Pidsus, Agung Malik Rahman Hakim SH MH menegaskan perkara dugaan tipikor pembangunan PA Mukomuko masih terus berlanjut. 

BACA JUGA:Spesialis Curnak di Mukomuko Berhasil Diciduk, Begini Sosoknya

BACA JUGA: Banyak Keluhan Jemaah Haji, Dirut PT Pos Temui Menag, Tawarkan Layanan Ini

“Perkaranya sudah penyidikan. Dan masih proses. Penyidik telah

memeriksa pejabat lelang. Ada dua orang saksi itu dari Jakarta. Keduanya pokja di unit kerja pengadaan barang jasa (UKPBJ) pembangunan gedung Pengadilan Agama Kabupaten Mukomuko,” kata Kasi Pidsus. 

Ia menyampaikan penyidik telah menjadwalkan untuk memanggil saksi-saksi lainnya yang dibutuhkan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Dan telah meminta permohonan untuk dilakukan audit oleh tim auditor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.

“Masih ada beberapa saksi lagi yang perlu kita mintai keterangan lebih lanjut,” ungkapnya. 

Penyidik Kejari Mukomuko meyakini bahwa dalam pembangunan gedung PA Mukomuko dengan total nilai Rp 20 miliar tersebut diindikasi mengarah ke dugaan penyimpangan. 

Penyidik telah menetapkan status dari penyelidikan ke penyidikan pada momen peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2023 pada 8 Desember 2023 lalu. 

Tag
Share