Ini Jumlah NI PPPK Masih Diproses
Kepala Bidang Pengembangan SDM BKPSDM Rejang Lebong, Dheny Rizkiansyah SH--
harianbengkuluekspress.id - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Rejang Lebong mengungkapkan bahwa penetapan NI Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang lolos pada rekrutmen tahun 2023 lalu masih diproses di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Rejang Lebong, Wahyu Destiawan ST melalui Kepala Bidang Pengembangan SDM, Dheny Rizkiansyah SH mengungkapkan, bahwa progres penetapan NI PPPK Kabupaten Rejang Lebong Rejang Lebong tersebut sudah mencapai 70 persen.
"Untuk NI PPPK Kabupaten Rejang Lebong saat ini masih berjalan di BKN," kata Dheny.
Dijelaskan Dheny, dari 564 calon PPPK yang dinyatakan lulus pada rekrutmen tahun 2023 lalu, hingga Minggu 28 April 2024 sudah 411 orang yang NI PPPKnya sudah ditetapkan oleh BKN.
Dengan masih ada yang belum ditetapkan tersebut, maka menurutnya BKPSDM Kabupaten Rejang Lebong masih menunggu proses penetapan sisanya. Karena menurut Dheny untuk di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong sendiri sudah tidak ada kendala lagi, karena seluruh persyaratannya sudah disampaikan ke pemerintah pusa.
"Bila semua NI PPPK sudah selesai, maka kita akan segera membagikan SK dan melakukan pelantikan," kata Dheny.
BACA JUGA:Ini Rute Pemberangkatan CJH
BACA JUGA:Segini Jumlah Peserta Seleksi Panwascam
Sementara itu untuk pembayaran gaji sendiri, menurutnya Dheny pihaknya berpedoman pada Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT). Karena SPMT ini menjadi salah satu dasar untuk melakukan pembayaran gaji.
"TMT juga berdasarkan SPMT, sehingga untuk pembayaran gaji baru bisa dilakukan saat mereka sudah melaksanakan tugas," demikian Dheny.(ari)