Kementan Keluarkan Aturan Baru Penyaluran Pupuk Subsidi, Ini Daftar Penerimanya

Kementan Keluarkan Aturan Baru Penyaluran Pupuk Subsidi, Ini Daftar Penerimanya-Istimewa/Bengkulu Ekspress-

Harianbengkuluekspress.id- Untuk memastikan penyaluran pupuk bersubsidi tepat sasaran, Menteri Pertanian, Amran Sulaiman mengeluarkan aturan baru.

Auran baru tersebut yakni Permentan Nomor 1/2024 tentang penetapan alokasi pupuk subsidi

Aturan tersebut adalah revisi dari aturan sebelumnya, yakni Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 10/2022.

Dikatakan Amran Sulaiman, penyaluran pupuk bersubsidi dari kios pengecer ke petani dilakukan berdasarkan data e-RDKK dengan batas alokasi per kecamatan yang ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati/ Wali Kota.

Dijelaskannya, alokasi pupuk bersubsidi dirinci berdasarkan jenis pupuk, jumlah pupuk, dan sebaran wilayah.

BACA JUGA:UU Desa Disahkan, Selain Jabatan 8 Tahun, Kades Dapat Uang Pensiun, Begini Ketentuannya

BACA JUGA:Update Harga Emas Sabtu 4 Mei 2024, Antam dan UBS Kompak Turun

Sedangkan pertimbangan penetapan alokasi e-RDKK dan rincian alokasi per wilayah dengan mempertimbangkan luas baku sawah dan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B).

Dijelaskan Amran Sulaiman, petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi harus tergabung ke dalam Kelompok Tani (Poktan) dan terdaftar dalam e-RDKK dan SIMLUHTAN.

Berdasarkan Pasal 3 Permentan No 1/2024, diketahui bahwa pupuk subsidi disalurkan bagi petani di sektor tanaman pangan yaitu padi, jagung dan kedelai.

Kemudian, petani tanaman hortikultura yaitu cabai, bawang merah, dan bawang putih. Juga, petani tanaman perkebunan yaitu tebu rakyat, kakao, dan kopi.

BACA JUGA:BS Kembali Diguyur Hujan Lebat , Pengendara Diimbau Waspada Bencana Longsor

BACA JUGA:Obyek Wisata Tebat Besak Semakin Mempesona, Manjakan Wisatawan, Pengelola Sediakan Ini

"Pendataan petani penerima melalui e-RDKK dapat dievaluasi 4 bulan sekali pada tahun berjalan. Dengan begitu, data petani penerima dan kebutuhan dapat dilakukan pembaharuan ketika sistem e-RDKK dibuka,"terang Amran Sulaiman. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan