Seragam Sekolah Gratis Tahap Pengadaan, Ini Waktu Penyerahannya
Tahun ajaran baru seragam sekolah gratis di Kabupaten Mukomuko dibagikan. -IST/BE -
harianbengkuluekspress.id – Program seragam sekolah gratis yang dilanjutkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko di tahun 2024 ini masih dalam proses pengadaan atau pembelian. Untuk pembagian seragam sekolah gratis dari pemerintah untuk pelajar Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) sederajat akan dilakukan pada tahun ajaran baru mendatang.
“Orang tua/wali murid tidak usah lagi membeli baju seragam, karena sudah disiapkan pemerintah daerah. Saat pelajar masuk sekolah yang diperkirakan pada Juni mendatang bisa langsung menggunakan seragam tersebut,” ujar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mukomuko, Epi Mardiani SPd melalui Kabid Pendidikan Dasar (Dikdas), Ramon Hosky ST.
Kabid Dikdas menyampaikan, untuk merealisasikan program bantuan seragam sekolah itu, pihaknya mendapatkan anggaran di APBD tahun 2024 sebesar Rp 3,9 miliar. Dana sebesar itu untuk membeli seragam pelajar SD sebanyak 3.835 stel dengan total anggaran sebesar Rp 2,1 miliar dan seragam sekolah untuk pelajar SMP sebanyak 3.357 stel dengan total anggaran sebesar Rp 1,8 miliar. Data hitungan jumlah seragam untuk SMP berdasarkan data pelajar kelas 6 SD sederajat yang akan lulus tahun ini. Sedangkan data seragam untuk pelajar SD dihitung dari data nama anak PAUD yang akan lulus di tahun 2024 ini juga.
“Data-data ini baik pelajar dibawah naungan dinas pendidikan Mukomuko berstatus negeri, swasta maupun pelajar yang bersekolah dibawah naungan Kementerian Agama (Kemenag),” bebernya.
BACA JUGA:4 P3K Lengkapi Berkas Ini
BACA JUGA:3 OPD Belum Gajian, Begini Penyebab dan Kendalanya
Kegiatan pengadaan seragam sekolah gratis bagi pelajar SD dan SMP sederajat di tahun 2024. Pihaknya masih berpedoman pada Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022. Artinya tidak ada perubahan dan seragam sekolah SD tetap putih merah dan seragam SMP putih biru. Berdasarkan aturan tersebut, pakaian seragam sekolah SD sampai SMA/ SMK/SLB di Indonesia terdiri dari pakaian seragam nasional dan pakaian seragam pramuka. Selain kedua seragam ini, sekolah dapat mengatur pakaian seragam siswa khas sekolahnya. Sedangkan aturan pemakaian pakaian adat lengkap atau dengan modifikasi di sekolah dapat diatur pemerintah daerah sesuai kewenangannya.
”Pemerintah daerah dan kepala sekolah saat ini mengikuti pedoman ketentuan yang telah ditetapkan sesuai dengan peraturan menteri yang berlaku. Artinya, sampai sekarang belum ada perubahan soal warna dan bentuk seragam sekolah secara nasional. Yang jelas untuk kegiatan pengadaan seragam sekolah gratis bagi pelajar SD dan SMP sederajat tahun 2024 di Kabupaten Mukomuko, kita masih mengacu pada Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022,” ungkapnya.(budi)