Pengisian Jabatan Kesbangpol Dilanjutkan, Telah Terima Izin dari Lembaga Ini
Kepala BKPSDM Kota Bengkulu Achrawi. --
Harianbengkuluekspress.id - Pemerintah Kota Bengkulu mempersiapkan pengisian jabatan Kepala Badan Kesatuan Bangsa Politik (Kesbangpol) yang sempat tertunda pada 2023. Pasalnya, saat ini pemkot telah menerima izin dari KASN agar proses yang telah berjalan sebelumnya dapat dilanjutkan.
"Ya, untuk kesbangpol sudah bisa dilanjutkan," ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Achrawi, Rabu 8 Mei 2024.
Diketahui, sebelumnya pemkot melakukan seleksi terbuka terhadap jabatan Kesbangpol, proses seleksi itu sudah berujung pada 3 nama yang direkomendasikan untuk dipilih dan dilantik oleh wali kota. Namun, proses ini tertunda, karena masa jabatan Walikota Helmi Hasan dan Wawali Dedy Wahyudi telah habis.
Sedangkan, KASN dan Kemendagri belum mengeluarkan rekomendasi terkait hasil lelang jabatan tersebut. Hal ini membuat pemkot harus kembali menunjuk Pelaksana Tugas (PLT) untuk menahkodai jabatan kepala Kesbangpol tersebut.
BACA JUGA:Pemkot Terima Reward Rp 6 Miliar, Penghargaan Berhasil Turunkan Stunting Sebesar Ini
BACA JUGA:38 Jam Evakuasi Material Longsor di Ulu Manna
"Nama yang diusulkan itu sesuai dengan hasil penilaian seleksi tahun lalu. Artinya, tinggal pimpinan lagi yang menetapkan 1 nama yang dilantik," bebernya.
Sementara itu, kekosongan jabatan juga terjadi di Dinas Kesehatan (Dinkes) dimana sudah hampir 5 tahun. Disampaikan Achrawi untuk sistem pengisian jabatan Dinkes ada dua metode yakni lelang/seleksi jabatan terbuka atau cukup melakukan pergeseran jabatan dari hasil job fit.
"Kita sudah ada rekomendasi dari KASN baik seleksi terbuka maupun jobfit," ujar Achrawi.
Sebelumnya, pemkot telah menyelesaikan jobfit/evaluasi kepada 36 pejabat eselon II mulai dari asisten, staf ahli, kepala dinas, kepala badan. Hal ini semakin memudahkan Pj Wali Kota Arif Gunadi untuk melakukan perombakan jabatan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan yang ada.
BACA JUGA:Mitsubishi Luncurkan Bodi dan Cat Resmi di Banten
"Ya artinya rotasi-mutasi tinggal keputusan Pak Pj wali kota, kapan waktunya itu yang masih belum dipastikan," ungkapnya.
Rotasi dan mutasi yang dilakukan nantinya merupakan hal yang wajar di dalam lembaga pemerintahan. Hal ini mengacu pada proses pengembangan SDM sekaligus memaksimalkan setiap fungsi perangkat daerah. Namun, dipastikan selama pemerintahan masih dijabat Pj, maka tidak ada pejabat yang dinonjobkan, melainkan hanya pergeseran.
Wakil Ketua (Waka) II DPRD Kota Bengkulu, Alamsyah mendorong pemerintah kota untuk mempercepat proses perombakan serta pelantikan di jajaran ASN Kota Bengkulu, mengingat pelaksanaan jobfit sudah tuntas dilakukan. Dengan demikian, pejabat dapat bekerja sesuai dengan kemampuannya.