Masa Jabatan Bertambah Jadi 8 Tahun, Kades Diminta Tingkatkan Ini

Ketua Komisi I DPRD BU, Hasdiansyah -Istimewa/Bengkulu Ekspress-

Harianbengkuluekspress.id - Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sudah  disahkan pada 28 Maret 2024 lalu. 

Dengan demikian, masa jabatan para kepala desa yang kini sedang menjabat, akan bertambah menjadi 8 tahun. 

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bengkulu Utara (BU), Hasdiansyah berharap kinerja kepala desa dapat meningkat dan dimanfaatkan dengan baik.

"Sebelumya saya ucapkan selamat, sebab apa yang menjadi aspirasi akhirnya dapat terpenuhi yang disepakati oleh pemerintah dan DPR mengubah masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun," ujarnya.

Kendati demikian, dengan adanya penambahan masa jabatan, maka hal itu juga memberikan beban tanggung jawab lebih terhadap kepala desa yang saat ini menjabat. 

BACA JUGA:3 Paslon Bakal Bertarung di Pilbup Kepahiang, Berikut Daftarnya

BACA JUGA:Apdesi Diminta Sukseskan Pilkada, Begini Pesan Bupati Rejang Lebong

Maka dari itu dirinya berharap kinerja para kepala desa ditingkatkan dan pengunaan dana desa benar-benar dilaksanakan dengan sesuai kebutuhan desa itu sendiri.

"Saya berharap kinerja kepala desa dapat meningkat dan dimanfaatkan dengan baik," harapnya.

Dengan begitu, lanjut Hasdiansyah, yang merupakan calon legalitas dari Partai Gerindra ini, percepatan pembangunan di desa bisa berjalan baik. Mulai dari pembangunan infrastrukturnya hingga pembangunan pendidikan. Sehingga kualitas sumber daya manusia di desa menjadi lebih baik.

"Jadi nanti tidak lagi ketergantungan dengan dana desa karena sudah menjadi desa yang maju dan mandiri, itu harapan saya ke depan," ungkapnya. 

Sehingga, jangan sampai menjadi terbalik dengan adanya penambahan masa jabatan tersebut kepala desa membuat sebaliknya dengan membuat kewenangan dengan seenaknya saja yang akan merugikan warga desa. Terutama saat kepala desa yang menjabat tidak memiliki kinerja yang baik. Warga harus menunggu lebih lama agar bisa memilih atau mengganti kepala desa. Warga akan merasa jenuh.

"Ini yang sangat saya tekankan, karena masa jabatan mereka lama, justru tidak serius dalam mengimplementasikan janji-janji politik saat Pilkades. Jangan sampai menjadi terbalik dengan adanya penambahan masa jabatan tersebut kepala desa membuat sebaliknya dengan membuat kewenangan dengan seenaknya saja yang akan merugikan warga desa," tegasnya.

Hasdiansyah menuturkan, bahwa dirinya berharap tidak ada lagi para kepala desa yang terjerat oleh hukum. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan