Jaksa Periksa 3 ASN , Terkait Masalah Ini
Kajari Mukomuko, Rudi Iskandar--
harianbengkuluekspress.id – Perkara dugaan potongan sekitar 20 persen Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), baik yang di kelola di Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Mukomuko maupun di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di jajaran Pemkab Mukomuko terus didalami penyidik. Sesuai jadwal hari ini (Kemarin,red) tiga pejabat yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di tiga OPD diperiksa jaksa. Yakni ASN di jajaran Setda Kabupaten, Sekretariat Dewan (Setwan) dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).
“Masing-masing OPD itu, untuk tahap awal ini penyidik periksa masing-masing 1 orang ASN,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mukomuko, Rudi Iskandar SH MH ditemui di ruang kerjanya, Selasa14 Mei 2024.
Menurut Kajari, pejabat di tiga OPD yang dimintai keteranganya soal dugaan pemotongan dana kegiatan di organisasi perangkat daerah (OPD) sebanyak 20 persen tahun anggaran 2023-2024.
”Untuk hari ini (kemarin,red) di tiga OPD,”katanya.
Ia menerangkan, penyidik akan terus membongkar perkara pemotongan dana kegiatan OPD yang bisa menimbulkan ke arah tindak pidana. Selain memeriksa pejabat di tiga OPD itu, penyidik juga sudah menjadwalkan akan memanggil pejabat di tiga OPD lainnya dan pemanggilan akan dilakukan pada Rabu 15 Mei 2024.
“Besok (hari ini,red), ada tiga OPD lainnya yang kita panggil,” bebernya.
BACA JUGA:14 Calon Panwascam Tak Lulus, Ini Penyebabnya
BACA JUGA:18 Pama Polda Dimutasi, Ini Dia Daftar Nama-namanya
Pemeriksaan saksi-saksi dilakukan, jelas Kajari, untuk mencari tahu kebenaran informasi atas laporan dari salah satu lembaga masyarakat. Kemudian mencari sejumlah alat bukti terhadap dugaan pemotongan anggaran kegiatan yang bersumber dari APBD.
“Yang jelas perkara ini ditindaklanjuti. Tahapannya masih penyelidikan dan masih ada sejumlah saksi yang akan dimintai keterangannya,” lanjut Kajari.(budi)