Raperda Hak Disabilitas Disetujui, Ini Hak yang Diberikan untuk Penyandang Disabilitas

IST/BE Penandatanganan berita acara pengambilan keputusan terhadap 3 raperda yang ditingkatkan menjadi perda antara DPRD, Pemkot dan Forkopimda, Rabu, 15 Mei 2024. --

Harianbengkuluekspress.id - Badan Pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bengkulu, baru saja menyelesaikan pembahasan 3 usulan raperda. Salah satunya, raperda tentang penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Raperda ini untuk menunjang program pemerintah, serta menjawab desakan dari organisasi yang menaungi penyadang disabilitas. 

Disampaikan Ketua Bapemperda Kota Bengkulu, Solihin Adnan, raperda ini telah diparipurnakan untuk dimintai persetujuan ditingkatkan menjadi peraturan daerah 2024.

"Alhamdulillah, pembahasan telah selesai dan disetujui untuk diproses menjadi perda. Dalam perda itu diharapkan bisa menjadi acuan pemkot untuk memasukkan anggaran khusus serta merealisasikan program kesetaraan hak disabilitas tersebut," ujar Solihin, Rabu 15 Mei 2024, kepada BE. 

Penyandang disabilitas tidak lagi sekedar menjadi objek, melainkan menjadi subjek. Sehingga, secara spesifik memberikan kesempatan seluas-luasnya dalam berpartisipasi pada pembangunan daerah. 

BACA JUGA:Hasil Lelang Jabatan Diserahkan ke KASN, Ini Keterangan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Bengkulu.

BACA JUGA:Jadi Paslon Kada, Caleg Terpilih Wajib Mundur, Ini Alasannya

"Pemerintah bisa memberikan kesempatan kerja dan berkarya agar terlibat dalam proses pembangunan daerah, pemerintahan, aspek sosial, aspek ekonomi dan lain-lain," jelasnya. 

Selain itu, masalah sarana prasarana bagi kaum disabilias ini juga harus diperhatikan baik ditempat umum, kantor-kantor instansi swasta/pemerintah, dan lainnya. Diharapkan Solihin, program yang akan dijalankan pemerintah kedepan tidak lagi sekedar formalitas semata, tetapi dilaksanakan secara komprehensif dan berkelanjutan yang didukung dengan sarana dan prasarana khusus bagi kaum penyandang disabilitas yang memiliki hak yang sama dengan masyarakat pada umumnya.

"Diharapkan bisa memberikan dampak perubahan signifikan terhadap kelompok disabilitas," harapnya.

Selain itu, DPRD juga telah menyetujui 2 Raperda lainnya, yakni Raperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 26 tahun 2003 tentang pembentukan kelurahan dan kecamatan dalam wilayah Kota Bengkulu. Kemudian, raperda tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekusor narkotika, serta bahan adiktif lainnya oleh bapemperda DPRD Kota Bengkulu.

BACA JUGA:Gubernur Lepas Kebarangkatan CJH, 2 CJH Tunda Berangkat Karena Hal Ini

"Kedepan masih banyak PR kami selaku Bapemperda. Salah satunya yang sudah masuk prolegda itu Raperda terkait perlindungan tenaga kerja lokal, kita tetap berproses agar semua bisa diselesaikan tahun ini," tutupnya. (Medi Karya Saputra)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan