PAD Parkir Bocor, Bapenda Kota Bengkulu Lakukan Ini
Bapenda Kota Bengkulu akan menempatkan petugas khusus untuk mengontrol setoran retribusi parkir untuk mencegah juru parkir nakal mengurangi pendapatan yang disetor ke bank.-RIO/BE -
Harianbengkuluekspress.id- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu akan menempatkan petugas khusus untuk mengontrol setoran retribusi parkir. Petugas ini nanti mencegah terhadap juru parkir yang nakal atau sengaja mengurangi pendapatan yang disetor ke Bank.
"Kalau tidak kita kontrol, banyak jukir yang bermain. Misal target dia 1 juta, tetapi bayar ke kas daerah melalui Bank cuma dibayar Rp 100-200 ribu," ujar Kepala Bapenda Kota Bengkulu, Eddyson, Sabtu, 18 Mei 2024.
Ia mengatakan hal ini sering ditemukan pada saat pembukuan setoran PAD. Bapenda pun sudah turun langsung ke lapangan melakukan investigasi terhadap titik-titik parkir yang nilai setorannya kurang.
"Jadi sisa setoran itu dia makan sendiri, alasannya lagi ada perlu dan bermacam alasan lainnya. Sedangkan dia mungut terus," beber Eddyson.
BACA JUGA:Penunjukan Pengelola Parkir Alfamart Diprotes, Ini Keterangan dari Kepala Bapenda Kota Bengkulu
BACA JUGA:Parkir Tanpa Karcis, Pungli! Korban Diminta Lapor ke Sini
Untuk mencegah kebocoran ini semakin marak, pihaknya sudah membentuk petugas-petugas khusus untuk mengontrol jukir di lapangan.
Dengan demikian, setiap kali jukir menyetorkan ke bank sudah diketahui lebih dulu oleh petugas, apakah nilai setoran itu sudah sesuai target atau tidak.
"Jangan sampai kebiasaan ini terus berlanjut dan merugikan pemerintah daerah. Sedangkan tarif parkir sudah kita naikkan," tandasnya.
Diketahui, target keseluruhan dari sektor retribusi parkir tepi jalan umum tahun ini sebesar Rp 12 miliar. Angka ini jauh meningkat dibanding sebelumnya yang hanya Rp 5 miliar.
Disampaikan Eddyson, peningkatan target itu disesuaikan dengan penerapan tarif baru yang sudah berlaku. Untuk kendaraan roda dua sebesar Rp 2 ribu dan roda empat sebesar Rp 3 ribu.
"Jumlah capaian sementara ini sekitar 25 persen dari target Rp 12 miliar itu. Dikarenakan sekarang masih progres, tentu hingga masih akan terus meningkat," jelasnya.
Untuk juru parkir yang tidak membayarkan sesuai target setoran, maka akan diakumulasikan sebagai piutang. Dan pihak bapenda sudah memberikan surat peringatan kepada jukir bersangkutan untuk membayarkan sisa setoran itu dibulan berikutnya.
Jika pelanggaran ini masih dilakukan dan tidak ada itikad baik dalam melaksanakan tanggungjawabnya, maka Bapenda berikan sanksi tegas.