Permintaan Tera Ulang Tetap Dilayani, Silahkan Daftar ke Dinas Ini

Disperindagkop Mukomuko tetap melayani permintaan tera ulang. - IST/BE -

harianbengkuluekspress.id  - Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) Kabupaten Mukomuko tahun ini tidak ada pendapatan asli daerah (PAD) yang bersumber dari tera ulang karena pelayanan tera ulang timbangan dinyatakan gratis. Meski demikian, pelayanan untuk tera ulang timbangan tetap diberikan.

”Bagi pabrik minyak kelapa sawit yang butuh pelayanan tera ulang gratis, pihak perusahaan dapat mengajukan permintaan secara tertulis melalui surat,” ujar Kepala Disperindagkop dan UKM Kabupaten Mukomuko, Nurdiana SE MAP dikonfirmasi BE, Minggu 19 Mei 2024. 

Ia menyampaikan, dari belasan  pabrik minyak kelapa sawit di wilayah kabupaten Mukomuko, ada tiga pabrik yang mengusulkan permintaan untuk tera ulang timbangan dan selebihnya belum. Timbangan pabrik minyak kelapa sawit harus ditera ulang setahun sekali, karena kalau tidak ditera maka ada konsekuensi hukum sesuai aturan yang berlaku. "Selain timbangan sebagian besar pabrik minyak kelapa sawit di daerah ini, termasuk stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dan Pertashop belum melakukan tera ulang," ujarnya. 

BACA JUGA:Antisipasi Ancaman Bencana Alam dengan Cara Ini

BACA JUGA:Biaya Jasa KIR Dibatalkan, Kepala Dinas Perhubungan Kota Bengkulu Tunjukkan Dasar Hukumnya

Selain itu, katanya, timbangan pedagang pengumpul tandan buah segar kelapa sawit juga belum ada yang ditera ulang sampai sekarang. Bagi pabrik minyak kelapa sawit yang menggunakan timbangan sawit tetapi tidak mengajukan permintaan tera ulang timbangannya, katanya, tergantung masyarakat, dan perusahaan itu bisa dilaporkan ke OPDnya. “Jika ada laporan masyarakat, maka upaya yang kami lakukan dengan melakukan pemeriksaan timbangan pabrik tersebut. Intinya pelku usha baiak itu pabrik, spbu dan lainnya harus ditera ulang setahun sekali karena kalau tidak ditera maka ada konsekuensi hukum sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya. 

Nurdiana meminta, kepada seluruh pemilik usaha yang menggunakan timbangan untuk dapat mengusulkan permintaan tera ulang timbangan agar timbangannya akurat dan tidak merugikan masyarakat.(budi)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan