PPDB SMA Mulai 19 Juni, Ada 3 Tahapan, Ini Lengkapnya
RIO/BE Berdasarkan petunjuk teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran baru 2024/2025 tingkat SMA, SMK dan SLB di Provinsi Bengkulu akan dimulai pada 19 Juni 2024 mendatang. --
Harianbengkuluekspress.id - Berdasarkan petunjuk teknis (Juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran baru 2024/2025 akan dimulai pada 19 Juni 2024 mendatang.
Ada tiga tahapan di dalam pelaksanaan PPDB tingkat SMA, SMK dan SLB.
Tahapan pertama dimulai dengan pra pendaftaran yakni pihak SMP dan siswa melakukan verifikasi dan validasi data untuk pendaftaran mulai dari nomor Induk Kependudukan (NIK) Nomor Kartu Keluarga (KK).
Kemudian titik koordinat alamat siswa harus sesuai hingga pengecekan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) memastikan siswa termasuk atau terdaftar sebagai penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Langsung Non Tunai (BLT) dimulai 9 Mei sampai 9 Juni.
BACA JUGA:Sukses Jalankan Program Penurunan Stunting, TPPS Kabupaten Kepahiang Raih Penghargaan Gubernur
Sehingga, pihak sekolah bisa memastikan data siswa sesuai, mengingat waktu verifikasi maupun validasi cukup panjang sebelum nantinya prosesnya akan dikunci dan tahap kedua dimulai simulasi dilakukan pasa tanggal 11 Juni.
Diterangkan Sekretaris PPDB Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu, Agus Fajar, waktu pendaftaran tahap pertama dimulai 19 sampai 21 Juni mendatang untuk jalur prestasi dengan kuota 15 persen, afirmasi kuota 20 persen dan perpindahan orang tua sebesar 5 persen.
"Nanti kita meminta pihak SMP asal sekolah siswa ini untuk memastikan datanya sesuai apalagi untuk jalur zonasi. Ini dilakukan agar tidak adanya ada kesalahan titik koordinat. Inikan waktunya juga panjang nanti klo sudah tanggal 9 Juni maka proses validasi dan verifikasi data sudah terkunci," ucapnya, Selasa, 21 Mei 2024.
Sedangkan, untuk penerimaan Peserta Baru (PPDB) jalur zonasi di buka pada 25 sampai 28 Juni 2024 dengan kuota 60 persen. Ketentuannya harus mengacu SK Kemendikbud yakni Kartu Keluarga (KK) utuh dan umur KK satu tahun diterbitkan sebelum 19 Juni dibuktikan dengan KK dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua yang bersangkutan tentunya.
"Sesuai ketentuan, kita mengacu pada SK Kemendikbud terkait dengan jalur zonasi, KK-nya utuh yang nantinya harus dibuktikan dengan KTP dan KK orang tua bersangkutan para siswa, itu nantinya akan terdeteksi pada saat melakukan pendfatran," jelasnya.
BACA JUGA:Sukses Jalankan Program Penurunan Stunting, TPPS Kabupaten Kepahiang Raih Penghargaan Gubernur
Ia juga menyebutkan, untuk seluruh jadwal pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) ini dapat dilihat pada laman aplikasi ppdb https://ppdb.bengkuluprov.go.id/.
"Agar bisa lebih faham dan terinci, silakan buka di website yang sudah kita siapkan," tutupnya. (Budhi)