Terdakwa Korupsi PIID-PEL Divonis Segini

Terdakwa korupsi anggaran PIID-PEL Siprian Sumantoro (46) saat digiring jaksa ke mobil tahanan.-RENALD/BE. -

harianbengkuluekspress.id- Terdakwa tindak pidana kasus korupsi pelaksanaan kegiatan pilot inkubasi inovasi desa pengembangan ekonomi lokal (PIID-PEL), Siprian Sumantoro (46) secara inkrah dijatuhi hukuman penjara.  Dalam amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu, terdakwa dijatuhi hukuman atau divonis penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta subsidiar 3 bulan kurungan.

"Pembacaan putusan terdakwa kasus korupsi PIID-PEL pada Rabu 22 Mei 2024, terdakwa divonis 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta subsidiar 3 bulan kurungan penjara," ujar Kajari BS, Nurul Hidayah SH MH melalui Kasi Intel Kejari BS, Hendra Catur Putra SH MH kepada BE, Jumat 24 Mei 2024.

Lebih lanjut Hendra mengatakan, terdakwa memiliki kewajibkan membayar uang pengganti yang masih tersisa Rp 241.719.696. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka terdakwa wajib menggantinya dengan kurungan penjara selama 11 bulan.

"Terdakwa harus membayar uang pengganti sebesar Rp 323.719.696 yang masih tersisah Rp241.719.696 lagi yamg harus dibayarkan,” sambungnya.

Hendra juga menjelaskan, bahwa dari penyampaian pihak terdakwa tidak akan mengajukan banding. Bahkan  terdakwa juga selama menjalanlani proses dinilai kooperatif.

"Sejauh ini terdakwa menyatakan menerima putusan majelis hakim tersebut. Ia siap menjalani hukuman atas perbuatannya tersebut," pungkasnya. 

BACA JUGA:Manfaat Lahan untuk Ketahanan Pangan, Petani Dituntut Ini

BACA JUGA:Pemutihan Pajak Siap Dimulai Bulan Ini

Sebelumnya Siprian ditetapkan tersangka oleh Tipikor Polres BS pada November  2024 lalu. Lalu terdakwa dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari BS pada Selasa 19 Desember 2023 siang. 

Adapun anggaran Program Pilot Inkubasi Desa-Pengembangan Ekonomi Lokal (PIID-PEL) bersumber dari Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes-PDTT) tahun anggaran 2019, sebesar Rp680.770.000. Terdakwa sendiri berstatus guru ASN PPPK di salah satu SMAN di BS dan menjadi pelaku tunggal pada kasus korupsi tersebut karena menjabat sebagai Ketua Tim Pengelola Kegiatan Kemitraan (TPKK) di Desa Betungan Kecamatan Kedurang Ilir.(renald)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan