51 Kepala Daerah Raih Penghargaan Anugerah Merdeka Belajar 2024, Ini Daerahnya
Mendikbud Nadiem Makarim berfoto bersama dengan para pemerintah daerah penerima anugerah Merdeka Merdeka Belajar 2024-Istimewa/Bengkuluekspress-
Harianbengkuluekspres.id- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,Riset dan Teknologi memberikan penghargaan kepada 51 gubernur,walikota dan bupati yang telah mendukung program Merdeka Belajar 2024 pada malam anugerah merdeka belajar.
Anugerah Merdeka Belajar merupakan apresiasi yang diberikan kepada pemerintah daerah yang berkomitmen dan membuat aksi nyata dalam melakukan peningkatan kualitas pendidikan.
Pada kesempatan tersebut, berbagai capaian implementasi gerakan Merdeka Belajar di seluruh Indonesia mendapatkan pengakuan dan apresiasi.
Penyerahan penghargaan itu langsung diserahkan Mendikbud, Nadiem Makarim kepada kepala daerah yang beruntung pada malam Anugerah Merdeka Belajar di Plenary Hall Jakarta Convention Center (JCC), Jumat 5 Juli 2024.
Ada tujuh kategori penghargaan Anugerah Merdeka Belajar tahun 2024.
Pertama, kategori Transformasi Pembelajaran dengan kriteria penilaian mencakup pemanfaatan sumber daya digital sekolah dalam peningkatan kualitas proses pembelajaran yang berkualitas, aktivasi Komunitas Belajar.
BACA JUGA:Bulan Muharram, Dianjurkan Baca Dzikir, Berikut Bacaannya
BACA JUGA:Menteri AHY Serahkan Sertifikat Masjid Sunan Giri di Gresik, Berdiri Sejak Tahun 1.500-an
Dan peningkatan kualitas pemanfaatan Platform Merdeka Mengajar di satuan pendidikan yang mengimplementasikan Kurikulum Merdeka.
Serta pemenuhan layanan pendidikan PAUD dan SD yang berkualitas melalui implementasi 3 target perubahan pada Gerakan Transisi PAUD ke SD yang menyenangkan melalui implementasi 3 target perubahan.
Kategori kedua adalah Transformasi Sumber Daya Manusia (SDM) Pendidikan dengan kriteria penilaian pengangkatan Guru Penggerak menjadi Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah serta aktivasi Komunitas Belajar dalam dan antar sekolah.
Kategori ketiga adalah Transformasi Pengelolaan Pendidikan dengan kriteria penilaian dukungan regulasi dan pembentukan Satuan Tugas dan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK), serta aksi nyata pencegahan kekerasan di satuan pendidikan.
Selain itu terdapat kesiapan pemerintah daerah dalam perencanaan dan penyediaan regulasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang transparan, objektif, dan akuntabel.
Kategori keempat adalah Transformasi Anggaran Pendidikan dengan kriteria penilaian penganggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Murni untuk Pendidikan; dan proporsi penganggaran SPM Pendidikan dalam Anggaran.