Usai Perkara di MK, KPU Benteng Tetapkan Dewan Terpilih Tanggal Ini

Ketua KPU Benteng, Meiki Helmansyah SPd-Istimewa/Bengkulu Ekspress-

Harianbengkuluekspress.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng)  akan menetapkan jumlah dan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Benteng terpilih periode 2024-2029.

Jika tak ada halangan, rapat pleno penetapan kursi dan calon anggota DPRD terpilih tersebut bakal dilaksanakan di Aula Puncak Tahura, sekitar pukul 15.00 WIB, Selasa, 28 Mei 2024.

Ketua KPU Benteng, Meiki Helmansyah SPd mengatakan, penetapan kursi dan calon anggota DPRD terpilih dilaksanakan setelah adanya surat resmi dari KPU RI nomor 789/PL.01.9-SD/05/2024 tertanggal 25 Mei 2024 tentang penetapan kursi dan calon anggota DPRD Kabupaten/Kota pasca putusan MK.

Dengan ditetapkannya perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD periode 2024-2029 nanti, Meiki berharap agar seluruh pihak menghormati hasil yang telah ditetapkan.

"Penetapan kursi dan calon anggota DPRD terpilih bakal dilaksanakan tanggal 28 Mei 2024," kata Meiki Helmansyah kepada BE.

BACA JUGA:429 PPS Dilantik Harus Kerja Sesuai Tupoksi, Ini Harapan Ketua KPU Benteng

BACA JUGA:PPP Klaim Menangkan Pileg 2024 , Sarankan Ini Kepada KPU Benteng

Diketahui, dari hasil perhitungan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Benteng, beberapa partai politik (Parpol) berhasil mendapatkan kursi pada Pileg 2024 di Kabupaten Benteng. 

Yaitu, Partai Gerindra, PDIP, Partai Golkar, Partai Nasdem, PKS, Partai Hanura, Perindo dan PAN.

Namun, dalam perhitungan hasil perolehan suara Pileg 2024, terdapat sengketa yang berawal dari adanya selisih perolehan suara antara PPP dan Partai Amanat Nasional (PAN) pada pemilihan anggota DPRD Benteng Dapil 3.

Dari hasil perhitungan suara yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Benteng dan tertuang di dalam surat keputusan KPU Benteng nomor 439, PAN mendapatkan 2.022 suara pada pemilihan anggota DPRD Benteng Dapil 3. 

Sedangkan, PPP meraih 2.021 suara. 

Hal inilah yang membuat PPP mengajukan keberatan karena ada suara sah yang dinyatakan sebagai suara tidak sah oleh petugas KPPS di wilayah Dapil 3.

Setelah dilakukan perhitungan ulang dan tertuang dalam surat keputusan KPU Benteng nomor 442, perolehan suara menjadi berubah. Dimana, perolehan suara PPP bertambah 4 suara dan menjadi 2.025 dan PAN tetap 2.021 suara.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan