Terbaru, Pembatasan Distribusi BBM, Ini Jenis Mobil Dilarang Beli Pertalite
Terbaru, Pembatasan Distribusi BBM, Ini Jenis Mobil Dilarang Beli Pertalite-Istimewa/Bengkulu Ekspress-
Harianbengkuluekspress.id-Pemerintah menerbitkan aturan baru pendistirbusian Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi di SPBU Pertamina Seluruh Indonesia.
Beleid ini mengatur pembatasan distribusi bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite hanya untuk jenis-jenis kendaraan tertentu.
Menteri ESDM, Arifin Tasrif menyebutkan bahwa aturan pembatasan distribusi produk BBM subsidi perlu segera diterapkan agar penyaluran BBM subsidi dapat digunakan sesuai peruntukannya.
"Ya Juni (revisi Perpres) nanti kan kita evaluasi sebelum itu, kemudian Juni mungkin bisa," tutur Arifin.
BACA JUGA:Pemerintah Bakal Batasi Distribusi BBM, Ini Sepeda Motor Dilarang Beli Pertalite
BACA JUGA:Update Harga Emas Jumat 31 Mei 2024, Antam dan UBS Kompak Turun
Dirinya berharap revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 dapat segera disahkan agar aturan pembatasan distribusi Pertalite dapat diberlakukan secepatnya untuk menciptakan keadilan dalam pendistribusian BBM bersubsidi.
Adapun jenis mobil yang dilarang isi Pertalite mulai dari kapasitas mesin di atas 1.400cc.
Jika benar-benar aturan tersebut resmi diberlakukan, kendaraan dengan kapasitas mesin diatas 1.400 CC adalah sebagai berikut:
- Toyota Rush
- Mazda CX-5
- Peugeot 3008
- Toyota Fortuner
- Mazda CX-3