Pemutihan Pajak Kendaraan di Provinsi Bengkulu Dimulai, Berlaku Hanya 6 Bulan, Berikut Jadwalnya

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi Bengkulu, Dr Haryadi SPd MM MSi-Istimewa/Bengkulu Ekspress-

Harianbengkuluekspress.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu kembali memulai program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program yang digagas oleh Gubernur Bengkulu Prof H Rohidin Mersyah tersebut akan mulai diberlakukan mulai 4 Juni 2024.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi Bengkulu, Dr Haryadi SPd MM MSi mengatakan, program yang telah ditunggu masyarakat itu akan diberlakukan di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu.

"Tanggal 4 Juni, sudah kita mulai program pemutihan pajak kendaraan," terang Haryadi, Minggu, 2 Juni 2024.

Dijelaskannya, program pemutihan pajak kendaraan bermotor itu seharusnya akan dilakukan pada tanggal 1 Juni 2024. Namun karena hari libur, maka diputuskan akan digelar pada tanggal 4 Juni 2024.

"Harusnya mulai tanggal 1 Juni, karena libur kita mulai di tanggal 4 Juni," tambahnya.

BACA JUGA:Dibubarkan, Paskibraka Provinsi Bengkulu 2023 Diberi Uang Saku Segini

BACA JUGA:PPDB Dibuka Pertengahan Juni, Diknas Kota Bengkulu Instruksi Utamakan Anak Usia Ini yang Diterima

Haryadi menjelaskan, untuk persiapannya program pemutihan pajak, sejauh ini Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah telah mengeluarkan surat keputusan (SK). 

Bahkan SK petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis (juklak dan juknis) juga sudah dikeluarkan. Artinya, program tersebut sudah boleh digelar.

"SK dari Pak Gubernur sudah keluar. Juklak juknisnya juga sudah ada," tutur Haryadi.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut akan diberlakukan sampai tanggal 30 November 2024. Waktu 6 bulan ke depan itu, bisa dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat untuk memanfaatkan program keringanan pajak kendaraan bermotor tersebut.

"Rugi kalau tidak dimanfaatkan," ujarnya.

Rencana pemutihan pajak kendaraan bermotor itu, meliputi pembebasan tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB), pembebasan denda PKB dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kepemilikan kedua dan seterusnya.

Kendaraan yang bisa memanfaatkan program tersebut, tidak hanya kendaraan umum milik masyarakat. Namun juga kendaraan dinas milik pemerintah atau instansi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan