Tempo 5 Hari, 80 Jemaah Indonesia di Amankan Aparat Arab Saudi, Begini Kejadiannya

aparat kepolisian Arab Saudi saat melakukan pemeriksaan dokumen haji -istimewa/bengkuluekspress-

Harianbengkuluekspress.id- Kurun waktu lima hari, Konsulat Jenderal  Republik Indonesia (KJRI) Jeddah  mencatat,  aparat keamanan Pemerintah Arab Saudi sudah tiga kali melakukan penangkapan  jemaah haji Indonesia, lantaran berhaji dengan menggunakan visa haji palsu. 

Sedikitnya 80 jemaah haji Indonesia yang   diamankankan dengan waktu yang berbeda. 

Kejadian pertama  pada 28 Mei 2024, penangkapan 24 calon jemaah haji, 2 orang menjalani proses hukum dan 2 dideportasi. 

Lalu pada 31 Mei 2024, penangkapan 19 calon jemaah haji di Madinah. Namun pihak KJRI berhasil membebaskan karena tidak ada tanda-tanda mereka akan berhaji. 

Dan kejadian ketiga  pada 1 Juni 2024, sebanyak 37 jemaah asal Makassar,  dan saat ini maish menjadi proses hukum. 

Konjen Konsul Jenderal Republik Indonesia Jeddah Yusron B Ambary menuturkan saat ini pihak KJRI masih melakukan pendampingan ke-37 Jemaah haji Indonesia.

BACA JUGA: Kenakan Atribut Haji Palsu, Pemerintah Arab Saudi Amankan 37 Jemaah dan Seorang Koordinator Diburu

BACA JUGA: Sempat Ditahan, 22 Jemaah Haji Indonesia di Deportasi, Ini Penjelasannya

Yang ditangkap dan ditahan  lantaran menggunakan atribut dan dokumen haji palsu masih di tahan aparat Arab Saudi. 

Dari  37 jemaah itu, tiga orang diantaranya diperiksa  pihak kejaksaan Arab saudi.   

" Tim perlindungan jemaah KJRI Jeddah tengah mendampingi serta menyediakan jasa penerjemah,dalam pemeriksaan di kejaksaan,  " ungkap

Diketahui, ke-37 jemaah Indonesia  merupakan warga Makassar, terdiri dari 16 perempuan dan 21 laki-laki. Mereka ditahan, lantaran menggunakan  atribut haji palsu, seperti gelang identitas palsu, ID card palsu hingga paspor palsu. 

Pihak aparat juga mengamankan  organizer berinisial SJ, dan sopir yang dinyatakan bersalah, akan dilanjutkan untuk proses hukum.  Sementara satu orang masih buru. 

Ia juga menegaskan, bagi para pelaku yang tebrukti bersalah, bisa dikenakan denda senilai 10.000 riyal, dideportasi dan dilarang masuk Arab Saudi selama 10 tahun. 

Tag
Share