Sanksi Menanti Bagi Travel Yang Terbitkan Visa Haji Tak Resmi, Ini Kata Menag

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas-istimewa/bengkuluekspress-

https://harianbengkuluekspress.bacakoran.co/Harianbengkuluekspress.id- Ini peringaan kepada seluruh travel di Indonesia. 

Pasalnya, Kementerian Agama akan memberikan sanksi kepada travel yang menawarkan perjalanan haji  dan menggunakan visa selain visa resmi haji untuk berhaji. 

" Kita akan berikan sanksi kepada travel yang menyediakan visa selain visa resmi, " ungkap Menag, Yaqut Cholil Qoumas usai  rapat kerja dengan komisi VIII DPR. 

Proa yang akrab disapa Gus Men itu menuturkan, peringatan atau larangan menggunakan  visa non haji  untuk beribadah haji sudah disampaikan menteri haji kerajaan Arab Saudi. 

"Pemerintah Kerajaan Arab Saudi akan bertindak tegas, Saya sudah sampaikan jangan berangkat haji tanpa visa resmi haji." terangnya. 

Seperti diketahui, visa haji diatur dalam Undang-undang nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU). 

BACA JUGA:34 Jemaah Indonesia Bebas, 3 Orang Koordinator Haji Ditahan, Ini Penyebabnya

BACA JUGA:Sekdaprov Bengkulu Lantik 4 Pejabat Eselon II Hasil Lelang Jabatan, Ini Daftarnya

Pada pasal 18 UU PIHU mengatur bahwa visa haji Indonesia terdiri atas bisa haji kuota Indonesia dan visa haji mujamalah atau undangan dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. 

"Di luar  itu pasti akan jadi masalah, dan terbukti beberapa jemaah Indonesia ada yang terkena aturan yang diberlakukan kerajaan Arab Saudi, " tegasnya. 

Visa kuota haji Indonesia terbagi dua, haji reguler yang diselenggarakan pemerintah dan haji khusus yang diselenggarakan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). 

Untuk warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, UU PIHU mengatur bahwa keberangkatannya wajib melalui PIHK. 

Dan, PIHK yang memberangkatkan warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Kerajaan Arab Saudi wajib melapor kepada menteri agama.

Dan tahun ini, kuota haji Indonesia sebanyak 221.000 jemaah. Indonesia juga mendapat 20.000 tambahan kuota. Sehingga, total kuota haji Indonesia pada operasional 1445 H/2024 M adalah 241.000 jemaah. (**) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan