34 Jemaah Indonesia Bebas, 3 Orang Koordinator Haji Ditahan, Ini Penyebabnya
Setelah ditahan aparat keamanan Arab Saudi, 34 jemaah haji asal Makassar dibebaskan dan dipulangkan ke Tanah Air -istimewa/bengkuluekspress-
Harianbengkuluekspress.id- Sebanyak 34 dari 37 jemaah haji Indonesia yang ditangkap aparat keamanan Pemerintah Arab Saudi karena menggunakan atribut dan dokumen haji palsu, dibebaskan.
Ke-34 jemaah haji asal Makassar itu sudah dipulangkan ke tanah air pada Senin pagi, dengan menggunakan pesawat Qatar Airways.
" Tim perlindungan jamaah KJRI Jeddah terus mendampingi pemeriksaan ke-37 orang dimaksud. Alhamdulillah, dalam pendampingan tersebut 34 orang yang dinyatakan bebas.
Dan pagi ini telah kembali ke Indonesia dengan penerbangan Qatar Airways yang akan tiba di Jakarta pukul 21.30 WIB" ungkap Konjen RI Jeddah Yusron B Ambary.
Sedangkan tiga orang lainnya diduga sebagai koordinator dengan inisial SC, SY dan MA masih di kejaksaan Saudi di Madinah untuk melanjutkan proses hukum.
Dijelaskan Yusron, berdasarkan pengakuan dari 34 jemaah yang dibebaskan mengakui berangkat ke Saudi Arabia dengan menggunakan visa ziarah.
BACA JUGA: Kenakan Atribut Haji Palsu, Pemerintah Arab Saudi Amankan 37 Jemaah dan Seorang Koordinator Diburu
BACA JUGA: Segera Cek Rekeningmu.. Gaji ke-13 ASN Bengkulu Cair, Alokasinya Segini
Mereka dijanjikan oleh seorang oknum mukimin (pemandu bahasa), warga negara Indonesia yang tinggal di Makkah akan mendapatkan tasreh haji dengan masing-masing membayar sebesar 4.600 Riyal atau sekitar Rp 19,8 juta per orangnya.
Yusron menegaskan untuk melaksanakan ibadah haji, calon jemaah haji wajib memiliki visa haji reguler yang diterbitkan berdasarkan kuota yang telat ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi.
Kedua, adalah haji mujamalah yang merupakan undangan dari kedutaan Besar Arab Saudi kepada individu-individu tertentu di tanah air.
Untuk itu calon jemaah haji tidak perlu tergiur dengan iming-iming ataui tawaran/tawaran haji dari pihak tak bertanggungjawab.
Karena untuk visa-visa lainnya selaian ketentuan tersebut dinyatakan tidak resmi selama musim haji.
BACA JUGA:2 Jemaah Haji Indonesia Ditahan, Terancam Dipenjara dan Didenda Segini, Ini Penyebabnya