Kerugian Negara Bertambah Jadi Segini, Dugaan Korupsi DD dan ADD di Lebong Belum Ada Tersangka

Ilustrasi dugaan korupsi DD dan ADD di Kabupaten Lebong yang diduga merugikan negara Rp 804 juta lebih.-Istimewa/Bengkulu Ekspress-

Harianbengkuluekspress.id – Dugaan korupsi penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Pungguk Pedaro Kecamatan Bingin Kuning Kabupaten Lebong tahun 2022 belum juga ada tersangka. 

Inspektorat Kabupaten Lebong pun bergerap membantu pihak kepolisian dalam mengungkap kasus dengan dengan menghitung kerugian negara. 

Sejauh ini, Penghitungan Kerugian Kekayan Negara (PKKN) sudah selesai dilakukan, dan segera disampaikan kepada penyidik Polres Lebong. 

Inspektur Inspektorat Kabupaten Lebong, Nurmanhuri SE mengatakan sebelumnya pihaknya memang telah diminta unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan  Reskrim Polres Lebong untuk menghitung kerugian negara.

BACA JUGA:Lahan Pengalihan Jalan Nasional Dibebaskan, Ini Penjelasan Kepala Perkim Kabupaten Mukomuko

BACA JUGA:Wajah Asli Tak Sesuai Foto di Aplikasi, Wanita Penghibur Dianiaya Berat

“Adanya permintaan tersebut, kitapun melakukan PKKN,” kata Nurmanhuri, Sabtu, 8 Juni 2024.

Lanjut Inspektur, untuk pelaksanaan PKKN sendiri memang telah selesai dilakukan oleh Tim Inspektur Pembantu (Irban) dan saat ini masih dilakukan penyusunan laporan sebelum nantinya hasilnya akan diserahkan secara resmi secara tertulis kepada pihak kepolisian.

“Penyampaian secara lisan sudah kita laksanakan dan ekspose sudah kita lakukan,” ucapnya.

Dari hasil PKKN yang dilakukan, Inspektur tidak menampik bahwa besaran kerugian negara yang didapat mencapai Rp 804 juta lebih. Jumlah tersebut lebih besar dari hasil audit investigasi yang juga dilakukan pihaknya yang hasilnya mencapai Rp 712 juta lebih.

“Memang untuk hasil PKKN lebih besar dari hasil audit investigasi yang sebelumnya kita lakukan,” jelasnya.

Akan tetapi, lanjut Inspektur, pihaknya belum bisa menyampaikan secara rinci terkait item-item kegiatan apa saja yang ditemukan. Hal ini dikarenakan, pihaknya belum selesai melakukan penyusunan laporan.

“Untuk itemnya kita belum bisa sampaikan,” tuturnya.

Sebelumnya, Kapolres Lebong AKBP Awilzan SIK melalui Kasat reskrim AKP Rabnus Supandri SSos didampingi Kanit Tipidkor, Aiptu Maslikan tidak menampik bahwa pihaknya belum menentukan siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi DD dan ADD di Desa Pungguk Pedaro tahun anggaran 2022 yang lalu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan