16 Anggota DPRD Kaur Tidak Hadir, Rapat Paripurna Batal

IRUL/BE KOSONG: Tampak kursi para anggota dewan kosong lantaran banyak tidak datang dan menyebabkan rapat paripurna batal, Senin 10 Juni 2024.--

Harianbengkuluekspress.id - Menjelang akhir masa jabatannya, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kaur periode 2019-2024, semakin enggan menghadiri rapat paripurna. 

Seperti Senin, 10 Juni 2024, rapat paripurna dengan agenda penyampaian nota pengantar Bupati Kaur terhadap rancangan Perda tentang Rencana pembangunan jangka panjang daerah Kabupaten Kaur Tahun 2025-2045 dan Rancangan Perda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas yang dijadwalkan sekitar pukul 09.30 WIB terpaksa batal.  

Hal ini lantaran anggota DPRD Kaur yang datang tak mencapai kuorum. Dari total 25 anggota DPRD, hanya 9 anggota DPRD Kaur termasuk unsur pimpinan yang hadir, sementara 16 anggota DPRD lainnya tidak hadir.

BACA JUGA:PPDB Sekolah Favorit Harus Diawasi Ketat

BACA JUGA:Truk Trailer Alat Berat akan Ditilang dan Ditahan Jika Tanpa Pengawalan Ini

“Sesuai dengan laporan dan catatan Sekwan anggota dewan yang hadir hanya 9 orang, maka merujuk kepada aturan tidak memenuhi kuorum. Maka  paripurna dengan agenda penyampaian nota pengantar Bupati Kaur terhadap rancangan Perda tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah Kabupaten Kaur Tahun 2025-2045 dan rancangan perda tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas kita tunda,” kata Waka II DPRD Kaur, Alpen Syah kepada wartawan, Senin 10 Juni 2024.

Dari hasil pengamatan BE Senin 10 Juni 2024, dalam paripurna yang dipimpin langsung oleh Waka II DPRD Kaur Alpen Syah dan dihadiri Sekda Kaur Dr. Drs. Ersan Syahfiri MM, Forkopimda dan Kepala OPD di lingkungan Pemkab Kaur dengan agenda paripurna dengan agenda penyampaian nota pengantar Bupati Kaur terhadap rancangan Perda tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah Kabupaten Kaur tahun 2025-2045 dan Rancangan Perda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas yang dijadwalkan mulai berlangsung pukul 09.30 WIB. 

Namun sayang hingga pukul 11.30 WIB yang hadir hanya 9 orang dan rapat paripurna di anggap batal, karena jumlah anggota DPRD yang hadir tidak memenuhi kuorum.

BACA JUGA:Truk Trailer Alat Berat akan Ditilang dan Ditahan Jika Tanpa Pengawalan Ini

“Untuk  ketua memang sudah izin karena urusan yang tidak bisa ditinggalkan, untuk anggota lain yang tidak hadir ini kita tidak tau alasannya. Nanti anggota yang tidak hadir ini akan kita serahkan ke Badan Kehormatan (BK).  Untuk paripurna ini akan kita dijadwalkan lagi nanti dan berharap nanti semua anggota dewan datang,” harapnya.

Sementara itu, Ketua BK DPRD Kaur, Irwanto Tohir ketika dikonfirmasi terkait ketidakhadiran anggota DPRD Kaur dalam rapat paripurna itu, ia mengaku belum mengetahui secara pasti alasan para anggota DPRD tidak menghadir paripurna.  Dimana pihaknya sudah berupaya melakukan upaya konfirmasi alasan ketidakhadiran namun saat dihubungi semua anggota tidak bisa dikontak.

“Kalau untuk Bu Ketua dan juga Bapak Najamudin memang sudah izin, kalau untuk yang lain kita tidak tahu. Saya selaku Ketua BK sangat menyayangkan ini terjadi dan harapan kita nanti paripurna selanjutnya hadir semua,” harapnya. (Irul)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan