Truk Trailer Alat Berat akan Ditilang dan Ditahan Jika Tanpa Pengawalan Ini

Senin sore 10 Juni 2024, akses jalan tengah Arga Makmur-Kota Bengkulu tersebut sudah dapat dilalui, khusus roda 4 dengan akses buka tutup. Sebab kendaraan yang melintang tersebut dapat divekuasi.- IST/BE -

harianbengkuluekspress.id - Akibat adanya satu unit truk yang membawa alat berat melintang di jalan lintas Bengkulu Utara-Bengkulu, tepatnya di Desa Padang Sepan, Kecamatan Tanjung Agung Palik Kabupaten Bengkulu Utara (BU), Minggu 9 Juni 2024 sekitar pukul 21.30 WIB. Akses lalu lintas hingga Senin 10 Juni 2024 tidak dapat dilalui.

Diduga melintangnya kendaraan yang bernomor polisi BK 8376 EW tersebut di tengah jalan lantaran tidak kuat menanjak serta diketahui kendaraan dari Kota Bengkulu hendak menuju ke Lebong tersebut tidak ada pengawalan resmi dari pihak Satlantas.

Camat Tanjung Agung Palik, Zainal saat ditemui awak media, pada Senin 10 Juni 2024 sangat menyayangkan atas kejadian tersebut. Dikarenakan kendaraan bermuatan besar ini banyak menimbulkan kendala selain akses lalu lintas terputus, juga mengakibatkan jaringan pipa PDAM pecah yang mengakibatkan beberapa rumah warga tidak dapat dialiri air. Bahkan akibat tersebut juga nyaris merusak salah satu rumah warga.

"Ini yang sangat kita sayangkan, dan ini sudah kali keduanya terjadi. Seharusnya ini ada pengawalan dari pihak kepolisian namun tidak ada. Akibatnya hal ini banyak dampaknya, selain akses lalu lintas terputus warga sekitar juga terkena dampaknya," terangnya.

BACA JUGA:22 Catatan BPK Ditindaklanjuti, Ini Jumlah Rincian Temuannya

BACA JUGA:Temukan Kecurangan PPDB, Laporkan ke Sini

Sementara itu, Kapolres Bengkulu Utara AKBP Lambe Patabang Birana SIK MH melalui Kasat Lantas  IPTU Ayu Sekar Sari Kuraisin STrk menyampaikan, bahwa kejadian ini bukan yang pertama kalinya terjadi. Sebab sebelumya pernah terjadi di jalan lintas Desa Gardu Kecamatan Arma Jaya pada tanggal 4 Mei lalu. Atas kejadian tersebut IPTU Ayu secara tegas mengimbau, kepada seluruh perusahan untuk memakai pengawal saat melakukan pergeseran alat berat di jalan raya. Pengawal hanya bisa dilakukan oleh Polantas dan bukan dari instansi lain. Untuk kejadian ini, pihaknya akan melakukan tindakan penegakan hukum secara tegas berupa penilangan sekaligus menahan kendaraan. Karena trailer telah menyebabkan kemacetan yang sudah lebih dari 12 jam.

"Atas hal ini kami dari pihak jajaran Satlantas Polres BU mengimbau agar seluruh perusahan untuk memakai pengawal saat melakukan pergeseran alat berat dijalan raya dan kami juga akan melakukan tindakan penegakan hukum secara tegas berupa penilangan sekaligus menahan kendaraan. Ini dikarenakan trailer telah menyebabkan kemacetan yang sudah lebih dari 12 jam," pungkasnya.

Untuk diketahui bahwa pada Senin 10 Juni 2024 sore, akses jalan tengah Arga Makmur-Kota Bengkulu tersebut sudah dapat dilalui khusus roda 4 dengan akses buka tutup. Setelah kendaraan yang melintang tersebut dapat dievakuasi.(afrizal)

Tag
Share