Warasman, Anggota DPRD BS yang Baru Dilantik, Jabatan Kurang 2 Bulan, Siap Bantu Majukan BS

Warasman, Anggota DPRD BS yang Baru Dilantik, Jabatan Kurang 2 Bulan, Siap Bantu Majukan BS, Warasman didampingi istri saat usai pelantikan, Selasa 11 Juni 2024-Renald/Bengkulu Ekspress-

Harianbengkuluekspress.id-Warasman resmi dilantik menjadi anggota DPRD Bengkulu Selatan (BS) masa jabatan 2019-2024 yang menyisahkan waktu kurang dari 2 bulan.

Adapun sumpah jabatan Warasman sebagai Anggota DPRD BS Pergantian Antar Waktu (PAW) diambil langsung oleh Ketua DPRD BS, Barli Halim SE di Aula Rapat Paripurna DPRD BS, Selasa 11 Juni 2024. 

Meski menjabat anggota DPRD BS kurang dari bulan, sebab masa jabatan anggota DPRD BS periode 2019-2024 berakhir pada Agustus mendatang.

Namun, dirinya siap mencurahkan semua tenaga dan pikiran demi kemajuan BS.

BACA JUGA:Warasman Resmi Jadi Anggota Dewan, Jabatannnya 2 Bulan Lagi, Ini Sosoknya

BACA JUGA:Nonton Bareng ARRC Round 3, Mobility Resort Motegi Circuit 2024, Ini Jadwalnya

"Meski jabatan kurang dari 2 bulan, saya siap membantu memajukan BS," katanya usai dilantik di DPRD BS, Selasa 11 Juni 2024.

Dikatakan Pria yang merupakan warga Desa Lawang Agung Kecamatan kedurang dan juga pensiunan PNS di Dinas Pekerjaan umum BS, dirinya siap mendukung kemajuan BS sesuai dengan tugas dan kewenangan yang diamanatkan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Insya allah saya siap membantu sekemampuan saya untuk kemajuan BS," ujarnya.

Pelantikan Warasman sendiri dihadiri Unsur Forkopimda BS, KPU dan Bawaslu BS, para anggota DPRD dari berbagai fraksi, para kepala OPD dan pihak keluarga dari Warasman.

Untuk diketahui Warasman merupakan caleg PKP dapil III yang meraih suara terbanyak ketiga pada pilleg 2019 lalu. Warasman juga merupakan usulan yang disampaikan DPK PKP sebelumnya. 

BACA JUGA: Kemenag Buka Pendaftaran Bantuan Inkubasi Wakaf Produktif, Ini Syarat Dan Ketentuannya

BACA JUGA:Update Harga Emas Selasa 11 Juni 2024, Antam dan UBS Masih Stabil

Sekretaris DPRD BS, Nico Dwipayana SSTP MM MH menyampaikan bahwa Surat Keputusan (SK) Gubernur Bengkulu tentang pemberhentian Imron Amin Yunus dari jabatan anggota DPRD BS terhitung sejak 30 Mei 2024 lalu dan digantikan oleh Warasman.

Tag
Share