SK Tenaga PDPK Bakal Diperpanjang, Ini Kriteria Kabupaten Mukomuko hampir dipastikan diperpanjang.

. Kadis Dikbud Mukomuko, Epi Mardiani --

harianbengkuluekspress.id  – Ratusan tenaga Pegawai Daerah dengan Perjanjian Kerja (PDPK) atau tenaga Honor Daerah (Honda) di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Mukomuko hampir dipastikan diperpanjang. Hingga saat ini (kemarin,red), tenaga PDPK tengah menyampaikan berkas serta dilakukan verifikasi dan validasi.

“Saat ini tengah divalidasi berkas-berkas tenaga PDPK yang sudah masuk dan tengah kita teliti lebih lanjut,”ujar Kepala Disdikbud Kabupaten Mukomuko, Epi Mardiani SPd dikonfirmasi BE, Selasa 11 Juni 2024. 

Menurutntya, setelah diverifikasi dan lengkap,  SK tenaga PDPK akan diperpanjang untuk enam bulan ke depan. Yakni Juli hingga Desember 2024.

“Masa kerja PDPK tahun 2024 akan diperpanjang hingga Desember 2024. Karena SK untuk tenaga PDPK itu per enam bulan dari Januari hingga Juni, diperpanjang Juli hingga Desember 2024,” bebernya. 

BACA JUGA:Jelang Tes PPPK, 1.546 Honorer Dikumpulkan, Ada Apa

BACA JUGA:Toko Baju Batam Pasar Panorama Terbakar, Begini Penjelasan Kepala Damkar Kota Bengkulu

Validasi yang dilakukan, jelas Epi, untuk memastikan berapa orang tenaga PDPK yang SK-nya bakal diperpanjang. Karena selama enam bulan terakhir ada tenaga PDPK yang mengundurkan diri, ada yang lulus tenaga PPPK dan lainnya.

"Yang jelasnya tenaga yang akan diperpanjang SK-nya adalah tenaga PDPK atau Honda yang tetap bisa menjalankan tugas dibawah naungan dinas Disdikbud Mukomuko,” katanya. 

Ia menyebutkan, tenaga PDPK di bawah naungan Disdikbud Mukomuko sebanyak 922 orang. Yakni bertugas di Sekolah Dasar (SD) 476 orang, Sekolah Menengah Pertama (SMP) 209 orang  dan  Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sebanyak 237 orang. Epi juga menyampaikan,  untuk gaji ratusan tenaga PDPK atau Honda baik itu tenaga pendidik dan kependidikan yang bekerja di SMP, SD, maupun PAUD tidak ada kendala. Termasuk untuk ketersediaan anggaran gaji PDPK untuk  bulan Juli hingga Desember dipastikan tersedia. "Setelah SK pengangkatan sudah diperpanjang dan gaji akan dibayarkan," terangnya.(budi)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan