Parkir Alfamart, Pemkot Disomasi, PT Joker Tak Terima Belum Juga Ada Kejelasan

Kuasa hukum PT Joker,Dede Frestien, SH, MH.--

Harianbengkuluekspress.id - Polemik parkir gerai Alfamart di Kota Bengkulu, antara CV Hulubalang, PT Joker dan Bapenda Kota Bengkulu, belum menemukan titik temu. Terbaru, PT Joker melayangkan somasi ke Bapenda Kota Bengkulu. Somasi tersebut terkait dengan tidak jelasnya pengelolaan parkir Alfamart dan kesepakatan antara Pemkot dengan Alfamart. Kemudian, adanya indikasi pungli terjadi yang dilanggar CV Hulubalang dan Bapenda Kota Bengkulu. Somasi juga terkait dengan nasib puluhan jukir yang kehilangan pekerjaan akibat aturan tersebut. 

Dede Frestien SH MH kuasa hukum PT Joker, mengatakan, Pj Walikota dan Pj Sekda harus segera bertindak menyelesaikan permasalahan tersebut. 

"Hari ini, Kamis, 13 Juni 2024, dengan tegas kami menyampaikan peringatan atau somasi terhadap one prestasi atau cidera janji yang dilakukan Bapenda. Kalau kita mau buka, terdapat juga indikasi pungli terkait pasal 11 dan 12 e Undang-Undang Tipikor yang dilakukan CV Hulubalang dan Bapenda. Itu terkait pembayaran pajak parkir yang dibayarkan setiap bulan, pajak parkir tersebut dari hasil yang dilarang oleh pemerintah," tegas Dede kepada BE, Kamis, 13 Juni 2024.

Lebih lanjut Dede mengatakan, somasi dilakukan karena adanya berita acara kesepakatan antara Pj Walikota dengan Alfamart terkait larangan parkir di gerai Alfamart di Kota Bengkulu. PT Joker mengajukan diri menjadi pengelola parkir, karena melihat adanya dugaan kebocoran PAD dari pengelola parkir Alfamart sebelumnya.

BACA JUGA:Mantan Sekretaris KPU Divonis Setahun, Terima Vonis Tak Ajukan Banding

BACA JUGA: 716 Kayu Digagalkan Diselundupkan ke Jakarta, Kayu Jenis Meranti Diambil dari Hutan Lindung di Daerah Ini

"Seharusnya setelah dilakukan uji petik, Alfamart harus membayar Rp 75 juta ke Bapenda Kota Bengkulu setiap bulan. Kemudian Bapenda mengundang CV Hulubalang terkait besaran parkir tersebut, tetapi tidak ditindak lanjuti," imbuhnya.

Terkait larangan parkir, memang terjadi setelah adanya polemik antara jukir PT Joker dan Hulubalang di lapangan. Kemudian, Pj wali kota mengeluarkan berita acara terkait larangan memungut parkir di Alfamart. Menindak lanjuti hal tersebut, PT Joker sudah pernah mengirim surat keberatan, tetapi tidak ada tanggapan dari Pemkot Bengkulu.

"Setelah terjadi polemik dan larangan pemungutan parkir kami mencoba mengirimkan surat keberatan, tetapi sampai sekarang tidak ada kejelasan. Kami pernah diundang tetapi tiba-tiba dibatalkan. Keputusan larangan memungut parkir di gerai Alfamart harusnya di kaji bersama pihak terkait agar menemukan solusi," pungkas Dede.(Rizki Surya Tama)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan