Mobil BB Dilarang Melintasi Jalan Kabupaten Lebong, Ini Alasan Bupati

Bupati Lebong Kopli Ansori SSos--

Harianbengkuluekspress.id – Bupati Lebong Kopli Ansori SSos menegaskan untuk kendaraan pengangkut batu bara milik PT Jambi Resources (PT JR), tidak bisa atau tidak boleh melintasi jalan yang menjadi kewenangan Kabupaten Lebong. 

Karena dipastikan jalan akan rusak, akibat lalulintas mobil pengangkut batubara yang nantinya akan berdampak dengan masyarakat.

Hal tersebut karena akan adanya aktifitas kembali PT JR untuk mengangkut batubara, setelah pihak PT JR mendapat Surat Keputusan (SK) hasil Analisa dampak lalulintas (Andalalin) yang dikeluarkan Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Bengkulu tertanggal tertanggal 31 Mei 2024.

“Saya pastikan ya mobil batubara tidak bisa masuk jalan kewenangan Kabupaten Lebong,” tegasnya, Jumat  14 Juni 2024.

BACA JUGA:Dempo-Bang Ken Banjir Dukungan, Mulai Petani, Nelayan dan Ini

BACA JUGA:Syaifudin Gantikan Rina sebagai Kajati, Gubernur Ucapkan Terima Kasih Sinergi dan Dedikasinya

Lanjut Bupati, terkait jalan sendiri memang ada kewenangan provinsi dan ada kewenangan kabupaten.  Oleh karena itulah, dirinya menegaskan dan menyampaikan kepada masyarakat untuk jalan yang menjadi kewenangan kabupaten tidak boleh dilewati mobil batubara.

“Untuk Kabupaten Lebong tidak bisa,” tuturnya.

Masih kata Bupati, berdasarkan undang-undang Mineral dan Batubara (Minerba) menyebutkan bahwa tambang batubara memiliki jalan tersendiri untuk akses produksi. Namun jika tidak bisa membuat jalan sendiri maka bisa menggunakan jalan provinsi atau jalan negara.

“Dengan ketentuan ada aturan-aturannya,” sampainya.

Akan tetapi ucap Bupati, sudah beredar bahwa Andalalin dari PT JR yang mengangkut material batubara di kawasan Kecamatan Pinang Berlapis Kabupaten Lebong, sudah dikeluarkan oleh Gubernur Provinsi Bengkulu melalui Dishub Provinsi Bengkulu karena jalan mejadi kewenagan Provinsi dan tidak melibatkan dari Kabupaten Lebong.

BACA JUGA:PMJB Jangan Terpecah, Jaga Kondusifitas, Pengurus PMJB Seluma Dilantik

“Mungkin karena jalan menjadi kewenangan Provinsi jadi dari Kabupaten tidak dilibatkan,” jelasnya.

Dengan demikian, bupati sangat menyangkan hal tersebut. Hal ini dikarenakan, kondisi infrastruktur jalan Provinsi yang ada di Kabupaten Lebong baik jalan dari Kabupaten Rejang Lebong menuju Lebong akses jalannya sudah rusak. Kemudian Gubernur mengeluarkan SK Andalalin untuk PT JR melewati jalan Lebong-Bengkulu Utara.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan