Mobil BB Dilarang Melintasi Jalan Kabupaten Lebong, Ini Alasan Bupati

Bupati Lebong Kopli Ansori SSos--

“Akses jalan masuk Kabupaten Lebong hanya 2 dan jika semuanya sudah rusak bagaimana,” tanyanya.

Oleh karena itulah, bupati sangat menyayangkan dikeluarkannya SK Andalalin untuk PT JR. Dimana dalam hal ini Gubernur Bengkulu dan Kadis Perhubungan tidak memperhatikan dampak dari hal tersebut, bagi masyarakat di Kabupaten Lebong.

“Apalagi kita ketahui bersama bahwa Kadis Perhubungan merupakan putra asli Kabupaten Lebong,” ujarnya.

BACA JUGA:Kebutuhan Pangan Terancam, Ini Penyebabnya

Ditambahkan Bupati, apalagi sekarang ini jalan dari Desa Air Kopras menuju Desa Tambang Sawah Kecamatan Pinang Berlapis, sudah mengalami kerusakan dikarenakan lalulintas mobil pengangkut batu bara PT JR.

“Jalan belum di hotmik kembali, tetapi kenapa SK Andalalin sudah dikeluarkan kembali,” ucapnya.

Ditegaskan Bupati, terkait hal ini Pemkab Lebong tidak ada ingin mempersulit. Akan tetapi ketika mengeluarkan kebijakan, harus ada pertimbangan-pertimbangan sesuai dengan aturan-aturan yang ada.

“ini yang saya sayangkan SK Andalalin kembali dikeluarkan Pemprov,” tuturnya.

Apalagi ucap Bupati, pada hari Kamis 13 Juni 2024, ada mobil milik PT JR (haul truck) yang akan masuk Kabupaten Lebong, menutup jalan di jalan lintas Lebong-Bengkulu Utara dan itu langsung dirasakan masyarakat di Kabupaten Lebong. Apalagi nantinya ada hal-hal lain yang tidak kita inginkan dengan aktifitas hauling dari Lebong menuju Bengkulu Utara, maka masyarakat yang akan terkena dampaknya.

BACA JUGA: Cetak KTP, Pelajar Dihadiahi Jaket oleh Pejabat Ini

“Dampak kecil mobil Jr menutup jalan saja sudah dirasakan masyarakat,” tutupnya.

Sebelumnya Bupati Lebong Kopli Ansori SSos telah melarang adanya aktifitas hauling batubara milik PT JR dan hal tersebut sempat diikuti oleh pihak PT JR. Akan tetapi, pihak PT JR mengurus terkait Andalalin dan akhirnya SK Andalalin dikeluarkan Pemprov Bengkulu.

Jika demikian, maka siap-siap masyarakat Lebong kembali aka merasakan jalan yang tidak mulus atau rusak serta polusi udara dari lalulintas mobil pengangkut batubara dari pertambangan Batubara PT JR di kawasan Kecamatan Pinang Berlapis hingga nantinya tiba ke Kota Bengkulu.(Erick)

Tag
Share