Tambang Galian C di Sungai Air Berau Berpotensi Konflik, BPS Datangi Pemprov Bengkulu

Sekdaprov Bengkulu, Isnan Fajri menerima audiensi BPSAB, Rabu, 19 Juni 2024.-Istimewa/Bengkulu Ekspress-

Harianbengkuluekspress.id - Badan Pengelola Sungai (BPS) Air Berau Kecamatan Pondok Suguh Kabupaten Mukomuko mendesak pencabutan izin kuari atau galian C milik CV Kenzi di sungai tersebut. 

Desakan ini bertujuan melestarikan dan melindungi aliran sungai Air Berau dari aktivitas pencemaran dan perusakan lingkungan.

Ketua Badan Pengelolaan Sungai Air Berau dan Lubuk Bento (BPSAB), M Yakin menegaskan, izin usaha pertambangan CV Kenzi untuk melakukan aktivitas pertambangan kuari di Desa Air Berau dan Lubuk Bento tidak sah.

Sebab, persetujuan izin tersebut tidak melibatkan masyarakat setempat yang berhak atas wilayah tersebut.

BACA JUGA:Pertarungan 4 Balon Kada Bengkulu Selatan, Gusnan Mulyadi Diprediksi Masih Terkuat

BACA JUGA:Ribuan Bibit Buah akan Disalurkan ke Sini

"Masyarakat tidak pernah dilibatkan terkait perizinan tambang tersebut. Hal ini tentu mencederai hukum adat yang terdapat di dua desa tersebut," ujar Yakin usai melakukan audiensi dengan Sekdaprov Bengkulu, Isnan Fajri di Kantor Gubernur Bengkulu, Rabu, 19 Juni 2024.

Ditegaskannya, BPSAB sangat menjaga kelestarian lingkungan, terutama terkait perambahan hutan secara ilegal di sepanjang aliran Sungai Air Berau dan Lubuk Bento. Maka pihaknya mendesak agar Pemprov Bengkulu untuk menghentikan dan mencabut izin CV Kenzi tersebut.

"Jika dibiarkan, dikhawatirkan akan terjadi konflik besar di masyarakat nantinya," tuturnya.

BPSAB berharap Pemprov Bengkulu dapat mengambil langkah tegas dalam menyelesaikan permasalahan tersebut. Yakin juga meminta agar CV Kenzi untuk menghentikan aktivitas pertambangannya sebelum izin resmi diperoleh.

"Kami segera selesaikan masalah ini. Sebelum ada kepastian, kami minta operasi pertambangan galian C itu dihentikan terlebih dahulu," ujar Yakin.

Sementara itu, Sekdaprov Bengkulu, Isnan Fajri mengatakan, Pemprov menjembatani proses mediasi terkait konflik pertambangan galian C di wilayah Sungai Air Berau, Kecamatan Pondok Suguh, Kabupaten Mukomuko.

"Kita dari Pemerintah Provinsi Bengkulu akan menjembatani proses mediasi tersebut agar tidak terjadi konflik," terang Isnan.

Isnan menjelaskan, tim pencari fakta dari Pemprov Bengkulu telah turun ke lokasi dan mewawancarai beberapa tokoh masyarakat. Hasilnya, ditemukan fakta proses perizinan CV Kenzi telah melalui prosedur, dengan persetujuan dari pemerintah desa dan adat setempat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan