Horee, PNS Bisa Naik Pangkat Tanpa Tes, Wajib Penuhi Syarat Ini

Horee, PNS Bisa Naik Pangkat Tanpa Tes, Wajib Penuhi Syarat Ini-istimewa/Bengkuluekspress.-

Harianbengkuluekspress.id-Kabar gembira bagi PNS di Indonesia.Pasalnya, BKN memastikan PNS bisa naik pangkat. Namun, untuk naik pangkat, PNS wajib memenuhi syarat yang sudah ditetapkan.

Kabar ini tentu merupakan kabar gembira bagi kalangan PNS, sehingga mereka tidak perlu repot-repot harus ikut tes lagi.

Kepastian PNS bisa naik pangkat disebutkan dalam Surat Edaran Kepala BKN Nomor 16 Tahun 2023.

Dalam SE tersebut, BKN memperkenalkan aturan yang memungkinkan kenaikan pangkat tanpa ujian dinas bagi PNS yang memenuhi syarat tertentu.

BACA JUGA:Rentan Kecurangan, DPRD Bengkulu Buka Posko Pengaduan PPDB

BACA JUGA:Suami di RL Meninggal Dibunuh Istri, Diduga Ini Pemicunya

Sehingga, dengan adanya Kebijakan ini dapat mempermudah proses kenaikan pangkat dan memberikan penghargaan kepada PNS yang berprestasi.

Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi bagi PNS agar bisa naik pangkat tanpa tes adalah sebagai berikut:

1. Prestasi Kerja Luar Biasa

2.  Inovasi yang Bermanfaat

PNS yang menemukan inovasi atau penemuan yang memberikan manfaat besar bagi negara akan diutamakan untuk kenaikan pangkat.

3. Pengabdian yang Luar Biasa, yakni akan diberikan kepada PNS:

- Meninggal dunia.

- Mencapai batas usia pensiun.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan