Tunjangan Uang Makan PNS Segera Cair, PNS Kategori Ini Dipastikan Gigit Jari
Tunjangan Uang Makan PNS Segera Cair, Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani pastikan PNS Kategori Ini Dipastikan Gigit Jari-istimewa/Bengkuluekspress.-
Harianbengkuluekspress.id-Kabar gembira bagi para PNS. Pasalnya, tunjangan uang makan untuk PNS segera cair. Hanya saja, tidak semua PNS menerima tunjangan uang makan.
Ada sebagian PNS yang tidak akan menerima tunjangan uang makan.
Sehingga, disaat PNS lainnya menerima tunjangan uang makan, mereka akan gigit jadri.
Adapun PNS yang tidak akan menerima tunjangan uang makan sebagaimana ketentuan PMK nomor 49 tahun 2023 yang sudah ditandatangani Menkeu, Sri Mulyani, yaitu:
BACA JUGA:Pendaftaran Beasiswa Unggulan Kemendikbud Segera Dibuka, Berikut Jadwal dan Tahapannya
BACA JUGA:Dukung Peningkatan Kualitas SDM Indonesia, BSI Scholarship 2024 Targetkan 2.300 Pelajar & Mahasiswa
1. Tidak hadir kerja
Dana tunjangan uang makan tidak akan disalurkan oleh Menkeu, Sri Mulyani kepada PNS yang tidak hadir kerja.
2. Sedang melaksanakan perjalanan dinas
Dana tunjangan uang makan tidak akan disalurkan oleh Menkeu, Sri Mulyani kepada PNS yang sedang melaksanakan perjalanan dinas.
3. Sedang cuti
Dana tunjangan uang makan tidak akan disalurkan oleh Menkeu, Sri Mulyani kepada PNS yang sedang cuti.
4. Sedang melaksanakan tugas belajar
Dana tunjangan uang makan tidak akan disalurkan oleh Menkeu, Sri Mulyani kepada PNS yang sedang melaksanakan tugas belajar.