Pemkab Mukomuko Tegaskan Komitmen, Disiplin ASN Jadi Prioritas Utama, Sanksi Tegas bagi Pelanggar

Sekretaris Daerah Kabupaten Mukomuko, Abdiyanto-Endi/Bengkuluekspress-

Harianbengkuluekspress.id-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menegaskan komitmennya dalam menegakkan disiplin di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non-ASN. 

Dengan penerapan aturan yang ketat dan tindakan tegas terhadap pelanggaran, Pemkab Mukomuko berupaya memastikan profesionalisme dan tanggung jawab dalam pelayanan publik di daerahnya.

"Kalau tindakan indisipliner yang dilakukan ASN ada aturan yang mengatur terkait sanksinya," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Mukomuko, Abdiyanto.

Sebagai pejabat berwenang di bidang kepegawaian, Abdiyanto menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan evaluasi kinerja ASN dan mengingatkan organisasi perangkat daerah (OPD) agar menerapkan disiplin secara berjenjang. 

BACA JUGA:Desa Wisata Dilatih Tingkatkan Jejaring, Ini Tujuannya

BACA JUGA:Cerita Bersambung : Barra Belajar Menjadi Manusia (2)

"Kami akan terus melakukan evaluasi, termasuk mengingatkan OPD untuk menerapkan disiplin secara berjenjang," tambahnya.

Evaluasi yang dilakukan oleh pemerintah daerah mencakup kinerja dan tingkat disiplin ASN yang tersebar di setiap OPD. Penerapan disiplin sesuai dengan aturan yang berlaku dilakukan oleh OPD terkait terlebih dahulu melalui tahap pembinaan ASN indisipliner. 

"Penerapan disiplin ASN dilakukan oleh OPD terkait melalui tahap pembinaan terlebih dahulu," jelas Abdiyanto.

Setelah penerapan disiplin secara berjenjang oleh OPD, tindak lanjut dilakukan oleh Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). "Selanjutnya penerapannya dilakukan oleh BKPSDM," katanya.

Abdiyanto berharap melalui penerapan disiplin ASN secara berjenjang ini, tidak ada lagi ASN indisipliner yang diberhentikan secara hormat tidak atas permintaan sendiri. 

"Kami berharap tidak ada lagi ASN yang diberhentikan dengan cara ini," ujarnya.

Pejabat BKPSDM Kabupaten Mukomuko, Niko Hafri, mengungkapkan bahwa baru-baru ini dua ASN, yakni seorang guru dan seorang pegawai di salah satu OPD, telah terbukti melakukan tindakan indisipliner yang serius sehingga dijatuhi sanksi pemberhentian. 

BACA JUGA:Disperkim BS Usulkan 10 Paket Program PISEW Tahun 2024, di Sini Lokasinya

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan