Tertolak Sistem PPDB Karena KK Belum Setahun, Disdikbud Sarankan Daftar ke Sekolah Ini

PPDB Jenjang SMA jalur zonasi di Bengkulu digelar secara online-istimewa/bengkuluekspress-

Harianbengkuluekspress.id- Wakil sekretaris PPDB SMA/SMK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan provinsi Bengkulu, Novri Kosmeri MPd  mengingatkan  kepada masyarakat yang ingin menyekolahkan anaknya ke jenjang SMA  dengan menggunakan KK menumpang tidak dapat mendaftarakan anak-anaknya dalam PPDB 2024. 

" Saat daftar PPDB Calon peserta didik wajib menggugah  kartu keluarga,  dengan usia minimal setahun. Jika  KK numpang dan belum setahun,  tidak bisa untuk mendaftar, " katanya. 

Meski begitu, pihaknya melakukan pengecualian jika ada anak yang orang tuanya meninggal dan menumpang KK dengan saudara lainnya. 

"Kecuali memang orang tuanya meninggal, terus anak ini numpang ke  KK famili lain, nanti akan ada surat  yang menyatakan itu dan bisa ditindak lanjuti, " jelasnya. 

Numpang KK  kerap digunakan oleh oknum  dengan pindah  dalam Kartu Keluarga kerabat atau orang lain yang alamanya lebih dekat dengan sekolah yang dituju. 

BACA JUGA:Praktik KK Numpang Masih Ditemukan di PPDB di Bengkulu

BACA JUGA:Si Jago Merah Beraksi di Kota Bengkulu, Rumah Tukang Sayur Hangus, Ibu Meninggal, Anak Alami Luka Bakar

Prakti-prakti tersebut kerap ditemui setiap tahunnya, dan sangat merugikan orang lain. 

Selain itu, temuan  KK yang belum setahun pun banyak, dan tertolak oleh sistem. Disdikbud pun menyarankan bagi calon peserta didik yang tertolak alasan KK agar mendaftar ke sekolah swasta. 

" KK dibawah usia setahun, disarankan masuk sekolah swasta," pintanya.  

Perlu diketahui, PPDB jalur zonasi masih berlangsung dan akan ditutup pada 28 Juni 2024, itu artinya besok merupakan hari terakhir PPDB jalur zonasi ditutup. 

Calon peserta didik baru  bisa mendaftar melalui laman https://ppdb.bengkuluprov.go.id/.

Daya tampung PPDB jenjang SMA tahun 2024 yang akan diterima banyak 18.666 orang, jumlah itu dibagi dalam empat jalur, yakni jalur prestasi 15%, Jalur Afirmasi 20%, jalur Perpindahan Tugas Orang Tua 5%, dan sisanya 60% jalur zonasi. (**) 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan