APBD Perubahan 2024, Usulkan Rp 1,5 M untuk Peralatan Uji KIR

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Mukomuko, Sirat Purnama, ST, M.Ec.Dev-Endi/Bengkuluekspress-

Harianbengkuluekspress.id-Untuk meningkatkan kualitas dan efektivitas pelayanan pengujian KIR kendaraan, Pemkab Mukomuko  mengusulkan anggaran Rp 1,5 miliar dalam APBD Perubahan tahun 2024.

Anggaran ini akan digunakan untuk pembelian peralatan uji KIR baru guna memastikan keamanan dan kelayakan kendaraan angkutan barang dan penumpang.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Mukomuko, Sirat Purnama, ST, M.Ec.Dev menyatakan bahwa ada tiga jenis peralatan uji KIR kendaraan yang akan dibeli jika anggaran tersebut disetujui. 

"Peralatan yang akan dibeli meliputi speedometer tester, gas analyzer, dan alat uji kuncup roda depan," kata Sirat.

BACA JUGA:Nilai Tukar Rupiah Kembali Ambruk, Dolar AS Makin Perkasa

BACA JUGA:Berlaku Mulai 1 Juli 2024, Pembelian LPG 3 kg Subsidi di Mukomuko Wajib Pakai KTP, Ini Warga yang Boleh Beli

Sirat menjelaskan bahwa ketiga alat uji KIR tersebut belum dimiliki hingga saat ini. 

"Kami upayakan di tahun ini agar bisa segera memberikan pelayanan pengujian KIR kendaraan angkutan barang dan penumpang milik warga," tambahnya. 

Selama ketiga peralatan itu belum tersedia, Dinas Perhubungan Kabupaten Mukomuko belum bisa memberikan pelayanan pengujian KIR kendaraan dan juga belum dapat mengajukan usulan akreditasi. 

"Akreditasi sangat penting sebagai upaya meningkatkan pelayanan pengujian berkala kepada masyarakat," jelas Sirat.

Akreditasi ini didasarkan pada Keputusan Menteri Perhubungan nomor KM.133 Tahun 2015 tentang pengujian berkala kendaraan bermotor yang mensyaratkan setiap unit pelayanan uji untuk diakreditasi oleh Menteri Perhubungan dan dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat. 

"Alasan kami harus mengusulkan akreditasi adalah karena salah satu syarat untuk bisa mengajukan akreditasi adalah kelengkapan peralatan uji KIR kendaraan," tambahnya.

Selain itu, pengajuan anggaran untuk pembelian peralatan uji KIR kendaraan ini juga mengacu pada Pasal 12 ayat (3) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor. 

"Dalam melakukan pengujian kendaraan bermotor wajib menggunakan setidak-tidaknya 8 alat uji. Saat ini, Dinas Perhubungan Kabupaten Mukomuko baru memiliki 6 jenis alat uji," ungkap Sirat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan