SE Penertiban Anjing Liar Dikeluarkan, Ini Tujuannya
Pelaksanaan penertiban anjing liar yang dilakukan pihak Satpol PP BU, Jumat pagi 28 Juni 2024.-APRIZAL/BE-
harianbengkuluekspress.id - Dalam upaya mencegah penyakit rabies, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Utara (BU) mengeluarkan surat edaran (SE) tentang antisipasi penyebaran dan bahaya virus rabies. Hal ini dilakukan dikarenakan banyaknya keberadaan anjing liar berkeliaran, terutama di beberapa instansi pemerintah dilingkup Pemkab BU. Dalam ederan tersebut diminta seluruh camat, lurah dan kepala desa untuk menindaklanjuti edaran tersebut di wilayah masing-masing. Kemudian kepada para pemilik hewan penular rabies (HPR) untuk lebih memperhatikan hewan peliharaannya agar tidak dilepas liarkan. Jika tidak Pemkab BU akan mengambil tindak tegas sesuai aturan yang berlaku terutama terhadap anjing liar.
Seperti yang dilakukan oleh Pemkab BU melalui Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten BU, pada Jumat pagi 28 Juni 2024 dengan melakukan penertiban HPR yang berada di kawasan perkantoran terutama kantor pelayanan publik yang ada dilingkup Pemkab BU.
Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar BU, Sasman SP melalui Sekretaris, Hermantoni mengatakan, bahwa aksi penertiban terhadap HPR terutama anjing liar ini sengaja dilakukan sesuai dengan SE berupa imbauan tentang antisipasi penyebaran dan bahaya virus rabies.
"Ya penertiban ini kita lakukan dalam upaya pencegahan terhadap bahaya virus rabies," ujarnya.
BACA JUGA:Tim Saber Pungli Awasi PPDB, Begini Caranya
BACA JUGA:Pastikan Hak Pilih Masyarakat Dilindungi, Begini Caranya
Apalagi ditambahkannya, diw ilayah perkantoran pelayanan publik yang berada dilingkup Pemkab BU masih sangat banyak anjing liar yang berkeliaran. Sehingga hal ini pun harus ditertibkan sebagai upaya pencegahan virus rabies.
"Memang banyak anjing liar berkeliaran, terutama di areal perkantoran sehingga penertiban anjing liar ini kita lakukan," ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut juga, Hermantoni pun mengimbau, kepada para pemilik HPR, seperti anjing, kucing, dan monyet agar tidak melepaskan hewan peliharaannya secara bebas dan juga pemilik hewan agar dapat memperhatikan kesehatan hewan peliharaan dengan melakukan vaksin rabies secara berkala.
"Penertiban ini kita lakukan secara berkala, jika terus masih ada kita akan melakukan tindakan tegas. Maka dari itu kami imbau kepada pemilik HPR seperti Anjing, kucing dan monyet untuk tidak melepaskan hewan peliharaannya secara bebas dan juga pemilik hewan agar dapat memperhatikan kesehatan hewan peliharaan dengan melakukan vaksin rabies secara berkala," pungkasnya.(afrizal)