Bulan Muharram, Ini Larang untuk Kita Lakukan
Bulan Muharram, Ini Larang untuk Kita Lakukan-ilustrasi/Bengkuluekspress-
Harianbengkuluekspress.id-Hari ini, Minggu 7 Juli 2024 merupakan awal tahun baru Islam atau 1 Muharram 1446 H, Kita dilarang melakukan kegiatan tidak baik.
Bulan Muharram adalah salah satu bulan mulia dalam ajaran Islam. Sehingga, umat Islam dianjurkan untuk memperbanyak amalan saleh.
Bulan Muharram adalah salah satu dari empat bulan terhormat dalam ajaran Islam. Di bulan mulia ini umat muslim dilarang untuk berbuat dzalim.
Sebagaimana bunyi dalam Al-Quran surat urat At-Taubah ayat 36, yaitu:
BACA JUGA:Awal dan Akhir Tahun Baru Islam, Ini Amalan Doa yang Bisa Kita Baca
BACA JUGA:Amalkan Doa Ini Saat Hujan Turun, Insya Allah Dapat Keberkahan
إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ۚ ذَٰلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ ۚ فَلَا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ ۚ وَقَاتِلُوا الْمُشْرِكِينَ كَافَّةً كَمَا يُقَاتِلُونَكُمْ كَافَّةً ۚ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ مَعَ الْمُتَّقِينَ
Artinya: "Sungguh bilangan bulan pada sisi Allah terdiri atas dua belas bulan, dalam ketentuan Allah pada waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketentuan) agama yang lurus. Janganlah kamu menganiaya diri kamu pada bulan yang empat itu. Perangilah kaum musyrikin itu semuanya sebagaimana mereka memerangi kamu semuanya. Ketahuilah bahwa Allah beserta orang-orang yang bertakwa." (Surat At-Taubah ayat 36)(1)
Adapun larangan dilakukan dalam bulan Muharram sebagaimana ajaran Islam, yaitu:
1. Mendzalimi Diri Sendiri
Syekh Wahbah bin Musthafa az-Zuhaili dalam kitab tafsirnya memberikan alasan di balik larangan Allah untuk melakukan pekerjaan dzalim pada bulan tersebut.
Menurutnya, semua balasan dari amal kebaikan dan kejelekan dilipatgandakan oleh Allah pada bulan-bulan tersebut.
2. Berbuat Maksiat
Perbuatan Makksiat yang dimaksud, berupa meninggalkan shalat, memakan uang haram, berzina, mengonsumsi makanan tidak halal, mabuk-mabukan, dan perbuatan maksiat lainnya.