Terbaru 2024, Ini Besaran Gaji CPNS, PPPK dan PNS
Terbaru 2024, Ini Besaran Gaji CPNS, PPPK dan PNS-istimewa/Bengkuluekspress.-
Harianbengkuluekspress.id-Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo resmi menaikan gaji PNS dan PPPK sebesar 8 persen pada tahun 2024.
Tentu kenaikan ini membuat para PNS dan PPPK tersebut bahagaia. Sebab, gaji mereka naik.
1. Gaji CPNS
Mengacu pada Peraturan Kepala (Perka) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 9 Tahun 2011 tentang Ketentuan Teknis Pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2011 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut PP Nomor 25 Tahun 2010 ke Dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut PP Nomor 11 Tahun 2011, gaji pokok CPNS adalah 80 persen dari gaji pokok baru dengan masa kerja golongan yang dimiliki CPNS yang bersangkutan.
BACA JUGA:BREAKING NEWS : Mandi Sungai, 3 Anak Tenggelam, 1 Ditemukan, 2 Masih Dicari
BACA JUGA:Astagfirullah, Ketua DPRD Rembang Ditahan Otoritas Arab Saudi, Diduga Kasus Ini
Kemudian, berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, CPNS wajib menjalani masa percobaan selama satu tahun sebelum diangkat menjadi PNS.
Dengan demikian, gaji pokok CPNS berada di level MKG 0-2 tahun yang besarannya didasarkan pada PP Nomor 5 Tahun 2024.
Adapun rincian gaji pokok CPNS sebesar 80 persen dari gaji pokok PNS berdasarkan golongannya untuk MKG 0-3 tahun, yaitu:
Golongan I
- Golongan Ia: Rp 1.348.560 - Rp 1.391.040.
- Golongan Ib: Rp 1.472.640 - Rp 1.519.040.
- Golongan Ic: Rp 1.534.960 - Rp 1.534.960.
- Golongan Id: Rp 1.599.920 - Rp 1.650.320.