20 Tersangka Diamankan, Diduga Terlibat Kasus Ini

RIO/BE Wakil Direktur Ditresnarkoba Polda Bengkulu, AKBP Tonny Kurniawan menyampaikan keterangan pers penangkapan 20 orang tersangka penyalahgunaan narkotika hasil pengungkapan selama bulan Juni 2024 dan selama operasi antik nala 2024, Rabu 10 Juli 2024.--

Harianbengkuluekspress.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu menangkap 20 orang tersangka dugaan penyalahgunaan narkotika. Jumlah tersangka tersebut merupakan hasil pengungkapan selama Juni 2024 dan selama Operasi Antik Nala 2024. Rinciannya, 12 tersangka ditangkap selama Juni 2024 dan 8 tersangka ditangkap selama Operasi Antik Nala.

Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Bengkulu, AKBP Tonny Kurniawan SIK mengatakan kepada BE, Rabu, 10 Juli 2024, ''Seluruh Subdit berhasil mengungkap kasus selama Juni 2024.''

Subdit I menangkap 5 orang tersangka, Subdit II menangkap 4 tersangka dan Subdit III menangkap 3 tersangka. Untuk operasi antik, Subdit I menangkap 3 tersangka, Subdit II menankap 3 tersangka dan Subdit III menangkap 2 tersangka. Dengan total barang bukti sabu yang disita sekitar 2 ons sabu, 1 ons ganja, 8 butir ekstasi, serta barang bukti terkait lain seperti handphone, kendaraan dan plastik klip untuk membungkus sabu," jelas Wadir Narkoba.

Dari puluhan tersangka yang ditangkap belum ditemukan modus baru. Mereka masih menggunakan sistem peta untuk mengedarkan sabu di Kota Bengkulu dan beberapa Kabupaten lain di Provinsi Bengkulu. Sistem peta masih menjadi andalan, karena pembeli dan penjual tidak bertemu langsung, hanya mengandalkan komunikasi melalui handphone. Uang ditransfer setelah barang ditemukan. Salah satu alasan polisi sulit melacak keberadaan bandar atau mengembangkan kasus setelah pengungkapan kasus narkoba.

BACA JUGA:120 Kades Segera Dikukuhkan, Ini Keterangan Bupati Rejang Lebong

BACA JUGA:Ajak Manfaatkan Bus Sekolah untuk Pergi dan Pulang Sekolah

"Belum ditemukan modus baru, masih menggunakan modus lama, sistem peta. Sabu disebar berdasarkan peta yang disepakati antara pembeli dan penjual. Biasanya ditempel ditempat tertentu disimpan didalam sedotan plastik, atau dibungkus lakban," imbuh Wadir Narkoba.

Beberapa orang tersangka yang ditangkap bukan asli Bengkulu. Mereka datang ke Bengkulu sengaja menjual sabu, karena harga jual sabu di Bengkulu mahal. Seperti tersangka yang ditangkap Subdit I, mereka berasal dari Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumatera Selatan.

Tersangka pertama ditangkap berinisial He (37), dia ditangkap di eks lokalisasi Pulau Baai. He sudah 2 bulan berada di lokalisasi menjual sabu, konsumennya pengunjung dan warga setempat. He mendapatkan sabu dari rekannya berinisial E yang saat ini masih buron. Sabu di tempat asalnya Kabupaten PALI cukup murah, sehingga He bekerja sama untuk menjual sabu ke Bengkulu. 

"Salah satu alasannya sabu di Bengkulu mahal, di tempat asalnya itu murah. Jadi tersangka sengaja membawa sabu dari Pali untuk dijual di Bengkulu," ujar Kanit I Subdit I Dit Res Narkoba, AKP Donald Sianturi.

BACA JUGA:Ajak Manfaatkan Bus Sekolah untuk Pergi dan Pulang Sekolah

Dari penangkapan He, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap DS (31), De (25) dan TH (39). Ketiganya masih satu daerah dengan tersangka He. Tersangka Ds berperan sebagai peluncur membawa sabu untuk diserahkan pada De. Kemudian Ds berperan membawa sabu dari Sumsel bersama dengan Th yang merupakan sopir. Mereka ditangkap di Kabupaten Rejang Lebong, dalam perjalanan membawa sabu ke Bengkulu. Total sabu yang disita lebih kurang 1 ons.

"Empat tersangka yang ditangkap punya peran masing-masing, total sabu yang kami sita paket besar dengan berat lebih kurang 1 ons," pungkas AKP Donald. (Rizki Surya Tama)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan