Oknum Jukir Tabut Diamankan, Tarik Biaya Parkir Melebihi Ketentuan

Ist/BE Tiga oknum jukir yang diamankan Polresta Bengkulu karena memungut parkir tidak sesuai aturan. Selain memungut parkir tidak sesuai tarif ditetapkan, jukir tersebut tidak memiliki SPT. --

Harianbengkuluekspress.id - Kepolisian Resort Kota Bengkulu mengamankan tiga oknum juru parkir (jukir) di kawasan Festival Tabut, Selasa 9 Juli 2024 malam. Mereka diamankan berdasarkan laporan masyarakat yang merasa dirugikan akibat tarif parkir yang mereka tetapkan tidak sesuai Perda Kota Bengkulu.

Jukir tersebut meminta tarif parkir Rp 10 ribu beberapa kendaraan mobil,  yang memasuki kawasan parkir yang mereka kelola. Padahal tarif yang sebenarnya hanya Rp 3 ribu. Lokasi parkir disekitaran Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Jitra, Kecamatan Teluk Segara. Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Deddy Nata SIK mengatakan, penindakan itu berdasarkan pengaduan masyarakat yang mengeluh mahalnya tarif parkir di festival tabut. 

"Tiga orang diamankan karena memungut tarif parkir tidak sesuai perda yang ditetapkan Pemkot Bengkulu," jelas Kapolresta.

Tiga oknum yang diamankan masing-masing berinisial US (55) warga Kelurahan Kebun Ros dengan barang bukti uang tunai Rp 85 ribu. Kemudian, WS (37) warga Kelurahan Kebun Ros dengan barang bukti uang tunai Rp 90 ribu. Kemudian MFS (20) warga Kelurahan Sukamerindu ikut serta bersama US dan WS. Selain memungut tairf parkir tidak sesuai perda, tiga orang tersebut tidak memiliki Surat Perintah Tugas (SPT).

BACA JUGA:Bappeda Dorong Bank Sampah

BACA JUGA:20 Tersangka Diamankan, Diduga Terlibat Kasus Ini

"Jukir masih diamankan, dimintai keterangan untuk penyelidikan selanjutnya," imbuh Kapolresta.

Tarif parkir tidak sesuai aturan juga dialami salah satu warga Kelurahan Surabaya. Saat memarkirkan sepeda motor di kantong parkir sebelum simpang Bank Indonesia, petugas parkir meminta Rp 5 ribu. Ketika kondisi sedang ramai, terjadi kepadatan kendaraan dan pejalan kaki petugas tersebut langsung mengatakan tarif Rp 5 ribu. Tidak mau berdebat terlalu panjang, akhirnya warga yang enggan disebut nama tersebut membayarnya. 

"Dimintai Rp 5 ribu, terpaksa saya bayar. Tidak mau berdebat panjang, terlebih posisi saya capek karena sudah berdesakan didalam," ungkapnya.

Polresta Bengkulu sebelumnya telah memberikan imbauan untuk melaporkan kepada petugas kepolisian yang bertugas di festival tabut jika menemukan indikasi pungli parkir. (Rizki Surya Tama)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan