Mantan Bendahara Desa Pungguk Pedaro Ditetapkan Tersangka dan Ditahan Polres Lebong, Ini Kasusnya

YD Tsk Pertama Dugaan Kasus Tipidkor -Erick/Bengkuluekspress-

Harianbengkuluekspress.id-Ditetapkan sebagai Tersangka, YD (45) yang merupakan mantan bendahara Desa Pungguk Pedaro Kecamatan Binging Kuning, langsung ditahan unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reskrim Polres Lebong Polda Bengkulu.

Kapolres Lebong AKBP Awilzan SIK melalui Kasat reskrim AKP Rabnus Supandri SSos mengatakan bahwa penetapan YD sebagai tersangka dugaan kasus korupsi pengguna Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2022 Desa Pungguk Pedaro,

Hal itu berdasarkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap/46/VII/RES.3.3./2024/SATRESKRIM, tanggal 8 Juli 2024.

"YD akan kita lakukan penahanan selama 20 hari kedepan," ucapnya.

BACA JUGA:Prediksi BMKG, 10 Daerah Berpotensi Alami Banjir Rob, Berikut Daftarnya

BACA JUGA:Honda Supra X 125, Sepeda Motor Super Irit BBM, Segini Harga Terbarunya

Ditegaskan kasat, dalam kasus ini dirinya menegaskan bahwa, untuk Tsk lebih dari 1 orang dan jika tidak ada halangan akan ada 1 orang lagi yang kembali akan ditetapkan sebagai tsk.

"Ada 1 orang lagi berinisial ST," ucapnya 

Kembali mengingatkan, dugaan kasus korupsi DD dan ADD Desa Pungguk pedaro sendiri berawal pada tahun 2023 yang lalu,

Sebanyak 6 orang perangkat desa melaporkan adanya dugaan penyelewengan DD dan ADD, mengingat para perangkat desa tersebut belum menerima honor selama 7 bulan di tahun 2022 yang lalu. 

Pada saat itu juga, dilakukan audit investigasi oleh tim dari Inspektorat Kabupaten Lebong terhadap Desa Pungguk Pedaro dan didapati adanya kerugian negara sebesar Rp 712 juta lebih,

BACA JUGA:AFF U19, Bertanding Mulai Besok, Ini 23 Skuad Timnas Indonesia

BACA JUGA:Siap-siap, Besok Malam AFF Cup U19, Timnas Indonesia VS Philipina

Dengan rincian DD sebesar Rp 489 juta lebih dan ADD sebesar Rp 222 juta lebih dan hasil tersebut diserahkan ke unit Tipidkor Sat res Polres Lebong.

Tag
Share