Mantan Bendahara Desa Pungguk Pedaro Ditetapkan Tersangka dan Ditahan Polres Lebong, Ini Kasusnya
YD Tsk Pertama Dugaan Kasus Tipidkor -Erick/Bengkuluekspress-
Pada saat itu, dari pihak Polres Lebong memberikan batasan selama 60 hari kalender kepada mantan Kades Punggu Pedaro, untuk mengembalikan Kerugian Negara hasil audit investigasi oleh Inspektorat.
Akan tetapi, hingga batas yang telah ditentukan, mantan kades tersebut tidak mengindahkan atau tidak menyelesaikan apa yang telah diminta untuk mengembalikan hasil audit investigasi tersebut.
Oleh sebab itulah, dugaan kasus korupsi sendiri telah dinaikan dari penyelidikan menjadi penyidikan dan akan menetapkan tersangkanya,
Namun sebelum itu penyidik unit Tipidkor juga telah meminta tim auditor dari Inspektorat Kabupaten Lebong, untuk melakukan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN).
BACA JUGA:Nilai Tukar Rupiah, Selasa 16 Juli 2024, Melemah Lagi Terhadap Dolar AS
BACA JUGA:Update Harga Emas, Selasa 16 Juli 2024, Produksi Antam dan UBS di Pegadaian
Dari hasil PKKN yang telah dilaksanakan, didapat sebesar Rp 804 juta yang mana jumlah tersebut bertambah dari hasil investigasi yang dilaksanakan di tahun 2023 yang lalu sebesar Rp 712 juta.(Erick)