Dana BOP dan BOSP Tahap 2 Cair, Ini Ketentuannya

logo BOSP-Istimewa/Bengkulu Ekspress-

Harianbengkuluekspress.id- Bantuan Operasional  Pendidikan (BOP)PAUD Reguler  dan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Kesetaraan reguler  tahap 2  cair. 

Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (DItjen Paud Dikdasmen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dna Teknologi  sebelumnya menjadwalkan pencairan BOP dan BOSP yang dilakukan dalam dua tahap penyaluran. 

Penyaluran BOP dan BOSP tahap pertama  paling cepat disalurkan pada Januari hingga Juni 2024, dan  penyaluran tahap 2, paling cepat disalurkan pada Juli dan paling lambat bulan Oktober 2024.

Untuk mencairkan dana tersebut masing-masing satuan pendidikan dapat melengkapi ketentuan-ketentuan sebagai berikut. 

1. Laporan realisasi keseluruhan penggunaan dana terdiri dari:

Laporan realisasi penggunaan dana BOSP 2023 baik reguler maupun kinerja.

Laporan sisa dana BOSP yang telah dikonfirmasi oleh Dinas Pendidikan.

Laporan hasil penyelesaian pelaksanaan barang/jasa (PBJ) satuan pendidikan.

BACA JUGA:Digelar Serentak, Ribuan Guru Pendidikan Agama Islam Ikuti PPG Dalam Jabatan, Ini Pesan Menag

BACA JUGA:Keluarga dan Orang Tua Adalah Pondasi Pendidikan Anak

2. Menyampaikan laporan realisasi minimal 50% penggunaan Dana BOP PAUD Reguler, Dana BOS Reguler, atau Dana BOP Kesetaraan Reguler yang diterima pada tahap I 2024.

3. Laporan hasil PBJ adalah laporan terkait penyelesaian atas transaksi pada SIPLah yang bersumber dari Dana BOSP 2023.

5. Sekolah harus menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana BOSP 2023 sampai batas waktu 25 Juni 2024 secara daring, dengan ketentuan:

Konfirmasi sisa Dana BOSP tahun 2023 pada sistem Manajemen RKAS (MARKAS).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan