Lengkapi Bukti Laporan LHKPN, Ini Imbauan Anggota KPU Kota Bengkulu untuk Calon Anggota DPRD Terpilih

Anggota KPU Kota Bengkulu Anggi Strepsent--

Harianbengkuluekspress.id - Sebanyak 35 calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota terpilih pada Pemilu 2024, telah menyelesaikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). Namun, beberapa dewan diantaranya masih ada kekurangan yang harus segera dilengkapi yakni bukti laporan resmi. Bukti laporan resmi itu diminta dilengkapi. 

"Seluruh calon anggota dewan itu sudah membuat LHKPN, tetapi 11 dewan diantaranya baru mengirimkan konfirmasi saja, sedangkan yang kita butuhkan yaitu mengirimkan bukti yang resmi," ujar Komisioner KPU Kota Bengkulu, Anggi Stephensent kepada BE, Minggu, 21 Juli 2024. 

Diketahui, LHKPN merupakan dokumen penting yang harus disiapkan calon pejabat negara sebagai syarat untuk pelantikan.  

Sementara itu bukti LHKPN harus diterima KPU paling lambat 21 hari sebelum pelantikan Agustus 2024.

"Kami tetap mendorong sampai batas waktu maksimal supaya bisa menyerahkan tanda bukti yang resmi, bukan sekedar konfirmasi," ungkapnya. 

BACA JUGA:BKN Setujui Keluarkan NIP PPPK, Begini Keterangan Sekda Provinsi Bengkulu

BACA JUGA:Mensos Beli Batik Besurek, Ini Tanggapannya Mengenai Batik Besurek Khas Bengkulu

Jika calon dewan terpilih tidak menyampaikan bukti laporan yang dimaksud maka KPU kota dan provinsi tidak bisa mencantumkan nama bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih. Mengingat waktu semakin mendekati hari pelantikan, maka diharapkan semua calon terpilih bisa menyelesaikannya dengan lengkap, agar tidak terjadi penundaan dalam proses pelantikan nanti. 

"Lebih cepat lebih baik," tukasnya.

Kepatuhan terhadap aturan tidak hanya menunjukkan integritas para calon, tetapi juga menjaga kredibilitas institusi DPRD di mata rakyat. Karena, DPRD memiliki peran strategis dalam pembangunan daerah dan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan kedepan. 

Untuk diharapkan agar menuju proses pelantikan nantinya berjalan lancar dan tepat waktu.

Sementara itu, Pemerintah Kota Bengkulu akan mempersiapkan proses pelantikan terhadap 35 anggota dewan periode 2024-2029 lalu. Dijadwalkan pada 21 Agustus 2024 mendatang. Penjadwalan ini juga menunggu instruksi lanjutan dari pusat jika adanya perubahan. 

"Kalau mengacu pada akhir masa jabatan dewan periode 2019-2024 itu pada Agustus, kemungkinan pelantikan juga Agustus," imbuh Pj Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Bengkulu, Eko Agusrianto. 

BACA JUGA:Diduga Hendak Curi Motor, Pemuda Ini Meninggal Dihakimi Massa, Begini Kejadiannya

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan