Lidik 34 Kasus Korupsi, Kejati Bengkulu Selamatkan Uang Negara Rp 4 Miliar

Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Syaifudin Tagamal menyampaikan capaian kinerja Kejati Bengkulu selama tahun 2024 pada peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 tahun 2024, Senin 22 Juli 2024.-RIO/BE -

Harianbengkuluekspress.id - Kejaksaan Tinggi Bengkulu melaksanakan press release hasil kinerja selama tahun 2024 dari Bidang Pidana Khusus, Pidana Umum, Intelijen serta bidang lainnya pada Senin, 22 Juli 2024.

Press release tersebut salah satu rangkaian Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 tahun 2024. 

Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Syaifudin Tagamal SH MH melalui Aspisus Kejati Bengkulu, Suwarsono SH mengatakan, selama tahun 2024 jumlah penyelidikan pidsus yang dilaksanakan Kejati Bengkulu dan Kejari jajaran sebanyak 34 kasus. 

Kemudian tahap penyidikan 17 kasus, penuntutan 37 kasus dan eksekusi 40 kasus. Untuk kerugian negara yang diselamatkan Rp 4 miliar lebih. Jumlah tersebut merupakan penyelamatan kerugian negara tahap eksekusi (grafis).

"Total kerugian negara yang diselamatkan selama tahun 2024 Rp 4 miliar lebih," jelas Aspidsus. 

BACA JUGA:Laporkan Korupsi Tak Mesti ke Kantor Jaksa, Cukup Lewat Website Sipadutipikor

BACA JUGA:Vonis Korupsi Setwan Seluma: Hukuman 3 Terdakwa Bertambah Jadi Segini

Di Kejati Bengkulu, terdapat 2 kasus korupsi tahap penyelidikan dan 2 kasus korupsi tahap penyidikan. Untuk kasus tahap penyidikan yakni kasus korupsi pembangunan Jembatan Taba Terunjam Kabupaten Bengkulu Tengah dan korupsi pembebasan lahan jalan tol Bengkulu-Taba Penanjung. 

Jembatan Taba Terunjam telah ditetapkan tersangka satu orang, selaku kontraktor. Sementara ini korupsi pembebasan lahan jalan tol masih menunggu tambahan bukti serta hasil perhitungan kerugian negara.

"Untuk kasus korupsi yang sedang ditangani Kejati Bengkulu ada 4, tahap penyelidikan ada 2, tahap penyidikan ada 2. Semuanya masih berjalan dan berproses," imbuhnya.

Sementara Bidang Pidana Umum (Pidum) mengalami kenaikan jumlah perkara yang ditangani. 

Dijelaskan Aspidum Kejati Bengkulu, Herwin Ardiono SH, periode Januari sampai Juli 2024 perkara yang ditangani meningkat. Paling mendominasi adalah kasus narkotika dibanding perkara pidum lain. 

Jika tahun lalu dalam satu bulan menangani 10 sampai 15 perkara, tahun 2024 dalam satu bulan menangani sampai 30 perkara. Penyelesaian perkara melalui keadilan restorative atau restorative justice (RJ) juga dilaksanakan Kejati Bengkulu dan Kejari jajaran. Total ada 18 kasus telah diselesaikan melalui RJ selama tahun 2024. 

"Jumlah perkara yang ditangani paling mendominasi adalah kasus narkotika," ujar Aspidum.

Tag
Share