Tersangka Jembatan Taba Terunjam Benteng Bakal Bertambah, Kerugian Negara Tembus Rp 8 Miliar

Tersangka FL saat digiring menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Lapas Perempuan Bengkulu.-IST/BE -

Harianbengkuluekspress.id - Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menetapkan tersangka korupsi proyek pembangunan  jembatan Air Taba Terunjam B di Kabupaten Bengkulu Tengah tahun anggaran 2020. Untuk sementara, penyidik Pidsus baru menetapkan satu orang tersangka berinisial FL selaku kontraktor.


Selanjutnya kasus akan dikembangkan dan akan dilakukan penetapan tersangka tambahan. Korupsi yang disidik sejak tahun 2022 tersebut merugikan negara sekitar Rp 8 miliar lebih.


Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Syaifudin Tagamal SH MH melalui Aspidsus Kejati Bengkulu, Suwarsono SH mengatakan, penetapan tersangka selanjutnya diperkirakan sepekan lagi, karena penyidik masih butuh beberapa bukti lagi.

BACA JUGA:Kopli Masih Tertutup Soal Pencalonannya di Pilkada Lebong, Roiyana Siap Jadi Wakil

BACA JUGA: Poros Baru Pilwakot Bengkulu: Dedy Black Gandeng Putri Agusrin, Dani Hamdani - Suimi Fales


"Setelah penetapan tersangka berinisial FL selanjutnya masih akan dikembangkan lagi, dalam satu 2 minggu lagi nanti akan kita rilis lagi," jelas Aspidsus, Senin, 22 Juli 2024.


Tersangka FL sudah ditetapkan sejak Kamis tanggal 18 Juli 2024 lalu. Rangkaian pemeriksaan cukup lama, sampai akhirnya penyidik mendapatkan dua alat bukti cukup untuk menetapkan FL.


Perannya dalam kasus korupsi jembatan Taba Terunjam cukup besar sehingga dinilai bertanggung jawab atas pelanggaran dan kerugian negara yang terjadi.


"Tersangka sudah ditahan di Lapas Perempuan Bengkulu sampai 20 hari ke depan. Kami masih bekerja untuk menetapkan tersangka selanjutnya," imbuh Aspidsus.  


Proyek jembatan tersebut masuk kedalam wilayah Kabupaten Bengkulu Utara dan Kabupaten Bengkulu Tengah. Awalnya dugaan korupsi dilidik Kejari Bengkulu Tengah, tetapi kemudian diambil alih Kejati Bengkulu karena anggaran yang digunakan mencapai puluhan miliar.


Saat pemeriksaan awal dilakukan Kejari Bengkulu Tengah terdapat kekurangan volume. Kemudian kasus tersebut masuk kedalam supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengingat anggaran yang digunakan cukup besar, Rp 25 miliar bersumber dari APBN Kementerian PUPR.


Proyek jembatan berlokasi di Desa Taba Terunjam Kecamatan Karang Tinggi Kabupaten Bengkulu Tengah dikerjakan oleh PT Asria Jaya dari Pontianak.(167)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan