Diduga Roti Mengandung Bahan Pengawet Kosmetik, DPR RI Desak BPOM Beri Penjelasan. Gappmi Angkat Bicara
ilustrasi roti tawar -istimewa/bengkuluekspress-
Harianbengkulueskpress.id- Ramainya pemberitaan terkait roti bermerek Aoka, diduga mengandung bahan pengawet kosmetik Sodium Dehydroacetate terus menjadi sorotan dan viral dimedia sosial.
Kali ini datang dari anggota komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto ia meminta agar persoalan roti Aoka dapat segera ditindak lanjuti, sehingga tidak banyak pihak yang dirugikan, serta membuat masyarakat khawatir mengonsumsi roti tersebut.
" Adanya pemberitaan ini tentu membuat khawatir masyarakat. Jangan dibiarkan masyarakat berlarut-larut bingung apakah roti ini aman atau tidak," kata Edy Wuryanto.
Ia meminta instansi terkait seperti Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dapat memberikan penjelasan, sehingga warga tidak dibiarkan dan bigung akan keamanan mengonsumsi roti itu.
Pihak perusahaan juga tidak terkatung-katung, dan mengalami kerugian berlarut-larut karena kehilangan kepercayaan konsumennya.
" Dalam Pasal 34 Ayat (2) PP 86/2019 dijelaskan izin edar BPOM didapatkan dari hasil penilaian pangan, mutu, dan gizi pangan olahan yang diterbitkan oleh Kepala BPOM. Klarifikasi dari BPOM disebutnya memberikan ketenangan pada masyarakat di balik polemik yang terjadi." pinta Edy.
BACA JUGA:Viral, Ada Roti Mengandung Bahan Pengawet Kosmetik?
BACA JUGA:KSOP Bengkulu Ajak Nelayan dan Nahkoda Miliki Sertifikat, Ini Tujuannya
Disisi lain, Ketua Umum Gabungan Produsen Makanan Minuman Indonesia (Gapmmi), Adhi S. Lukman menuturkan produsen roti Aoka dari PT Indonesia Bakery Family di Bandung Jawab Barat belum menjadi anggota di Gapmmi.
Namun, selama ini industri makanan dan minuman tidak menggunakan zat Sodium Dehydroacetate, karena tidak ada didaftar positive list bahan pengawet dari makaanan.
Agar makanan atau minuman bisa bertahan lebih lama, produsen makanan dan minuman umumnya hanya menggunakan bahan pengawet benzoat dan propionat.
"Biasanya kalau untuk roti menggunakan pengawet propionat. Benzoat masih boleh, tapi semua ada batasanya dan tidak melebihi ketentuan, " terangnya.
Terkait dugaan penggunaan SDN pada Roti Aoka, saat ini masih ditagani pihak BPOM. Pihaknya pun masih menunggu hasil penyelidikan BPOM.
" Kalau memang ada kandaungan yang tidak diperbolehkan, BPOM akan melakukan tindakan pengamanan supaya tidak membayatakan konsumen, " tandasnya. (**)