Mantan Ketua Baznas BS Ditetapkan Tersangka dan Langsung Ditahan

Mantan Ketua Baznas BS, MAG (62) mengenakan rompi tahanan untuk dilakukan penahanan oleh pihak Kejari BS, Selasa, 23 Juli 2024.-RENALD/BE -

Harianbengkuluekspress.id - Kejari Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) menetapkan tersangka baru pada kasus korupsi dana umat di Badan Amil Zakat (Baznas) Bengkulu Selatan (BS). 

Adapun tersangka baru tersebut adalah MAG (62) yang merupakan Ketua Baznas BS periode 2016-2021.

Sebelumnya, Kejari BS juga sudah menetapkan dan menahan mantan Bandahara Baznas BS berinisial SF. Karena ikut terlibat dalam korupsi dengan kerugian negara sebesar Rp 1,1 Miliar itu.

Dana tersebut bersumber dari zakat, infaq dan sodakoh (ZIS) yang merupakan kewajiban dari para Aparatur Sipil Negara (ASN) di BS.

Pada saat itu, Baznas BS mengelola dana ZIS pada tahun 2019—2020 mencapai Rp 4,5 miliar. Namun diduga terjadi banyak penyimpangan seperti penerima bantuan fiktif hingga penggelembungan harga barang bantuan yang ditaksir kerugian mencapai Rp 1,1 miliar.

BACA JUGA:Tersangka Korupsi BAZNAS BS Bertambah, Ini Sosoknya

BACA JUGA:Agung Toyota Bengkulu Gelar Jalan Santai Berhadiah Mobil, Gunting Kuponnya di Koran Ini

"Sejauh ini ini kita sudah tetapkan tersangka kepada mantan Ketua Baznas Bengkulu Selatan. Tentunya sebagai Ketua, MAG bertanggung jawab secara umum terhadap penggunaan anggaran," ujar Kajari BS, Nurul Hidayah SH MH melalui Kasi Pidsus Dafit Riadi SH kepada BE, Selasa, 23 Juli 2024.

Lebih lanjut, Dafit mengatakan setelah mantan Bendahara Baznas BS ditetapkan bersalah oleh pengadilan, pada pertimbangan putusan tersebut menyebutkan bahwa MAG sebagai Ketua Baznas juga bertanggung jawab atas penyalahgunaan anggaran.

"Atas dasar tersebut kami menetapkan MAG sebagai tersangka," paparnya. 

Dafit juga mengatakan, meskipun MAG ditetapkan tersangka. Namun seluruh kerugian negara dibebankan kepada SF sebagai mantan bendahara Baznas BS sesuai dengan putusan Tipikor Pengadilan Negeri Bengkulu.

"Sesuai putusan, seluruh kerugian negara dibebankan kepada SF. Tetapi untuk pertanggungjawaban pidana tidak hanya kepada SF," imbuhnya.

Pada kesempatan itu, Dafit juga menerangkan bahwa MAG yang menunjukkan SF sebagai bendahara. Lalu MAG juga menandatangani semua berkas administrasi yang ada.

"MAG yang menandatangani seluruh berkas administrasi, baik penarikan uang, pencairan, penyaluran bantuan dan penetapan penerim bantuan. Itu semua tanggung jawab ketua," terangnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan